Reskrim

Sat Reskrim Polresta Surakarta Berhasil Lumpuhkan Residivis Curanmor dan Penadahnya

Tribratanewspoldajateng.com, Surakarta – Satuan Reserse Kriminan Polresta Surakarta kembali berhasil membekuk dua orang pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kota Surakarta.
“Dua orang ini berhasil kita tangkap Sabtu kemarin,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Surakarta Kompol Agus Puryadi saat press release di Mapolresta Surakarta, Senin (10/4/17) sore.
Kedua pelaku yaitu Iwan(25) dan Tri Handoyo (31) merupakan warga Klaten. Pelaku Iwan merupakan seorang residivis yang pernah dipenjara di Klaten dengan kasus yang sama yaitu curanmor. Di kota Solo, Iwan sering melakukan aksinya di wilayah Laweyan, Surakarta.
Penangkapan keduanya berawal dari laporan seorang korban bernama Wiranto yang mengaku kehilangan motornya yang berada di garasi rumahnya.
“Dari pengembangan Iwan ini, kita juga berhasil menangkap Tri yang bertugas sebagai penadah (pembeli),” terang Kompol Agus.
Saat dilakukan penangkapan, anggota Sat Reskrim terpaksa menembak salah satu pelaku berusaha kabur. Dua buah peluru akhirnya tertanam di kaki kanan pelaku.
Dari kedua tersangka polisi dapat  mengamankan satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU 150 SCD putih hitam AD 4984 DS (nomor palsu) hasil kejahatan. “Modusnya dia ini dengan memakai kunci T dan membuka kontak kendaraan. Setelah motor dikuasai, langsung dibawa kabur,” kata Kasatreskrim.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda. Iwan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan diancam hukuman penjara selama lima tahun. Sedangkan rekan pelaku yang berperan sebagai penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang Menikmati Hasil Kejahatan (penadah) dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
(Humas Polresta Surakarta)

Berita Terkait