Tribratanewspoldajateng.com, Brebes – Elektronik tilang atau yang disingkat e-tilang adalah sebuah aplikasi mobile yang berfungsi untuk melakukan transaksi pembayaran denda tilang di bank secara online, dimana masyarakat (pelanggar lalu lintas) tidak harus datang ke bank untuk melakukan pembayaran titipan denda tilang secara manual (e-banking) kini mulai diterapkan di satuan lalu lintas polres brebes. Senin (10/4/17)
Setelah sebelumnya berkoordinasi dengan instansi terkait tantang perencanaan penerapan e-tilang, sat lantas brebes perlahan mulai menerapkannya untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat serta mendukung program presiden republik indonesia tentang pemberantasan pungutan liar.
Menurut Kasat Lantas Polres Brebes AKP Arfan Zulkan Sipayung S.H.,MH.,SIK, tilang elektronik ini merupakan mou antara kepolisian, kejaksaan, pengadilan negeri dan bank. “ketika menggelar razia, pasal yang dilanggar oleh pengendara langsung kita masukkan dalam aplikasi dan secara otomatis langsung keluar jumlah denda yang harus dibayar di bank” ujarnya.
Sementara itu dari pihak masyarakat yang awalnya merasa kebingungan dengan adanya sistem e-tilang ini, setelah dijelaskan oleh petugas, masyarakat merasa semakin mudah untuk pengurusan denda dan pengambilan barang buktinya.
“pembayaran langsung ke bank, mudah, gak pake antri-antri” ungkap kamal (35) warga pasarbatang brebes. (Hms/PID Lantas)