Tribratanewspoldajateng.com – Kendal, Bermula dari kenalan melalui media sosial Facebook, gadis di bawah umur di Kecamatan Boja Kabupaten Kendal, Jawa Tengah ini akhirnya dibawa kabur oleh seorang pria kenalannya itu. Orangtua korban yang kehilangan kontak selama beberapa hari dengan anaknya itu kemudian melaporkannya ke pihak Kepolisian.
Orangtua korban yang merupakan warga Desa Bebengan Kecamatan Boja melapor ke Polda Jateng dan Polsek Boja Polres Kendal perihal anaknya Ss (16 th) yang pergi dari rumah tanpa ijin orangtuanya selama berhari-hari sejak Sabtu (1/4/2017) dan tidak diketahui keberadaannya. Polisi yang menerima laporan ini kemudian segera melakukan penelusuran.
Pada hari Jumat (7/4/2017) unit Reskrim Polsek Boja bersama anggota Subdit 4 Polda Jateng melakukan penyelidikan keberadaan korban. Menurut pengaduan orang tua korban anaknya yang masih berusia 16 Tahun telah meninggalkan rumah tanpa pesan dan tidak diketahui keberadaanya sejak sabtu (1/4) hingga Jumat (7/4). Dari hasil penyelidikan korban berada di daerah Kecamatan Randudongkal Polres Pemalang dan kemudian dilakukan pelacakan. Sabtu (8/4/2017) korban berhasil ditemukan di rumah seorang pria yang diketahui bernama HM (26 th) seorang buruh warga Desa Kreo Kecamatan Randudongkal. Dari hasil interogasi terhadap korban bahwa ia pergi dari rumah karena dijemput oleh teman barunya itu yang dikenalnya melalui Facebook.
Kapolres Kendal AKBP Firman Darmansyah, SIK melalui Kapolsek Boja AKP Winarno Panji Kusumo, SH menjelaskan korban kurang lebih sebulan yang lalu berkenalan dengan pelaku melalui medsos FB. Kemudian hubungan mereka berlanjut pada pertemuan di hari Sabtu pagi dan mereka bertemu di terminal Boja. Saat itu korban tidak pamit dengan orang tuanya dan setelah ketemuan korban diajak pelaku pergi naik bus ke rumah pelaku yang ada di Randudongkal Pemalang.
“hingga selama 1 minggu korban tidak ada kabar dan HP nya juga tidak bisa dihubungi, maka dari itu orangtuanya melapor ke Polisi”, kata Kapolsek.
Saat ini korban sudah dikembalikan kepada orangtuanya. Sedangkan untuk kasus ini selanjutnya akan ditangani oleh Dit Reskrim Polda Jateng.
[ Bagus Prakoso – Humas Polres Kendal ]