Lantas

Terapkan E-tilang, Sat Lantas Polres Sukoharjo Tindak 2324 Pelanggar Lalu lintas

Tribratanewspoldajateng.com, Sukoharjo – Jajaran Kepolisian Polda Jawa Tengah khususnya Polres Sukoharjo sejak 1 Maret lalu menerapkan Elektronik Tilang (E-tilang). Sebagai bentuk penegakan hukum dengan berbasis teknologi modern, yaitu penegakan hukum secara otomatis yang didukung dengan peralatan elektronik serta bertujuan meningkatkan pelayanan prima terkait penegakkan hukum yang transparan dan mudah diakses.

Denggan E-tilang kedepanya akan terkoneksi dengan server SIM Online dan E-samsat, sehingga pelanggar tidak dapat melakukan perpanjangan sebelum menyelesaikan kewajibanya dalam perkara tilang.

Mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Ruminio Ardano S.IK Kasat Lantas SKP Finan Sukma Radipta menjelaskan, Elektronik tilang atau e-tilang adalah aplikasi mobile yang berfungsi untuk melakukan pembayaran denda tilang secara daring. Dengan sistem E-Tilang, akan menghindari kemungkinan adanya pungli berupa kesepakatan antara oknum polisi dengan pelanggar lalu lintas untuk menghindari tilang dengan memberikan sejumlah uang kepada petugas.

“Penindakan pelanggaran lalu lintas dengan E-Tilang ini merupakan pesan kepada masyarakat sebagai edukasi / pembelajaran dalam membangun budaya tertib berlalu lintas di jaman modern,” kata AKP Finan, Senin (10/04/2017).

Lebih lanjut Finan mengatakan, semenjak diberlakuknya E-tilang samenjak 1 maret lalu. Pihaknya mengaku masih mengalami beberapa kendala dalam pelaksanaan penindakan tilang online. Kendala yang dihadapi  seperti masalah ganguan jaringan, dimana di beberapa daerah di Sukoharjo petugas mengalami kesulitan jaringan hanphone. Selain itu ada juga kendala aplkasi Etilang yang digunakan petugas sering eror.

“Dengan e-tilang, diharapkan pelanggar lalu lintas akan lebih mudah melakukan transaksi pembayaran denda, proses tilang menjadi lebih ringkas karena pelanggar tidak perlu lagi datang ke pengadilan untuk membayar denda tilang,” paparnya.

Denagn E-tilang tentunya masyarakat yang terkena tilang tentunya akan lebih mudah dalam melakukan pengurusan. Masyarakat tidak perlu lagi datang ke pengadilan dengan jadwal yang sudah ditentukan, masyarakat hanya perlu datang ke Bank BRI atau ATM dan melakukan transfer ke Nomor yang sudah diberikan oleh petugas yang menilang.

“Semenjak diberlakukanya E-tilang pada 1 Maret lalu, Satuan Lalu Lintas Polres Sukoharjo menempati urutan pertama, dalam penindakan pelanggar lalu lintas dengan mengunakan E-tilang di lingkungan Jajaran Polda Jawa Tengah. Tercatat semenjak 1 Maret sampai dengan 8 April sudah ada 2324 pelangar lalu lintas yang di tindak,” tutupnya.

Berita Terkait