Giat OpsLantasReskrim

Tim Jambrong Polres Magelang Mengamankan 30 unit Kendaraan

tribratanews.jateng.polri.go.id/ – Sejak dibentuk beberapa waktu lalu, tim anti jambrong Polres Magelang difokuskan sementara waktu untuk mengoperasi wilayah Kecamatan Borobudur. Selain karena wilayah tersebut adalah pusat wisata yang menjadi perhatian dunia, jumlah pelanggar lalu lintas berupa knalpot blombongan juga paling banyak ada di Borobudur, Kata Kasat Lantas Polres Magelang AKP Didi Dewantara, SIK,SH.
Hal tersebut disampaikan saat presentasi riliase dengan awak media massa peliput di wilayah Magelang, Selasa, 24/01/2017.
Jambrong adalah istilah untuk sepeda motor dengan knalpot besar dan kondisinya tidak lengkap baik TNKB, ban kecil, dan tidak lengkap laik jalan yang lain.
“Dari hasil evaluasi kita, banyak pengendara yang menggunakan knalpot jambrong berasal dari seputaran Borobudur. Untuk itu, sementara tim anti jambrong kita fokuskan di sini, mulai pagi, siang, hingga sore hari,” jelasnya.
Dia menyebutkan, sejauh ini sudah ada sedikitnya 30 unit kendaraan bermotor roda dua yang diamankan di Mako Polres Magelang. Sebagian besar merupakan kendaraan yang dinaiki oleh remaja atau anak sekolah.
Seluruhnya diamankan lantaran tidak memenuhi ketentuan UU Nomor 22 tahun 2009 pasal 48 dan 36 tentang teknis laik jalan.
“Jadi sesuai peraturan tersebut, masyarakat wajib mentaati teknis laik jalan, khususnya dalam hal penggunaan knalpot. Selama ini banyak warga yang mengeluhkan suara knalpot blombongan, dan sebagai aparat penegak hukum kita harus aktif melakukan penindakan,” terangnya.
Sesuai dengan pasal 285 ayat 1 UU no 22 tahun 2009, lanjutnya, denda maksimal yang akan diberikan kepada pelanggar aturan lalu lintas yakni Rp250 ribu.
“Untuk itu, kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai ketentuan, dalam hal ini melanggar kebisingan suara. Knalpot yang baik adalah yang standar dari pabrikan,” tegasnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, tim anti jambrong Polres Magelang terdiri dari 3 unit dengan 6 sepeda motor. Setiap sepeda motor dikendarai dua orang personel. Mereka melakukan operasi secara mobile.
“Total ada 12 orang personel dari tim anti jambrong. Ke depan, mereka akan kami maksimal untuk melakukan operasi di seluruh wilayah Kabupaten Magelang.
Salah satu warga Borobudur, Ahson Haji mengaku menyambut baik dan mendukung upaya penindakan yang dilakukan petugas terhadap pelanggar lalu lintas tersebut. Terutama pengguna knalpot blombongan.
“Pernah suatu ketika saya disalip oleh pengendara dengan knalpot blombongan hingga membuat saya kehilangan kendali sepeda motor. Beruntung tidak sampai kecelakaan, mengingat saat itu saya ada di jalan besar. Saya mendukung knalpot seperti ini karena sangat mengganggu,” ujarnya.
Penulis : Wahyu Humas Res Magelang

Berita Terkait