Polres PurbaIingga – Polda Jateng | Satuan Reserse Narkoba Polres PurbaIingga berhasil meringkus penjual obat terlarang. Ribuan butir obat terlarang berbagai jenis diamankan sebagai barang buktinya.
Kapolres Purbalingga AKBP Rosyid Hartanto dalam konferensi pers, Rabu (13/11/2024) mengatakan kami mengamankan seorang pria berinisial KB alias K (20) warga Aceh yang berjualan obat terlarang jenis psikotropika dan obat daftar G di Kabupaten PurbaIingga.
“Modus operandinya yaitu tersangka membuka warung kelontong dan warung snack, namun yang bersangkutan juga berjualan obat terlarang,” jelas Kapolres.
Barang bukti yang diamankan yaitu 12 butir obat Merlopam 2 Lorazepam tablet 2 mg merk Mersi; 13 butir obat Valdimex 5 Diazepam tablet 5 mg merk mersi; 8 butir obat Camlet Alprazolam tablet 1 mg; 14 butir obat Alprazolam tablet 1 mg merk OTTO; 69 lempeng @10 butir dan 5 butir obat diduga jenis Tramadol; 185 paket isi 8 butir obat berwarna kuning bertuliskan mf diduga jenis Hexymer;
Kemudian, 44 paket isi 4 butir obat berwarna kuning bertuliskan mf diduga jenis Hexymer; 96 paket isi 8 butir obat berwarna putih bertuliskan Y diduga jenis Yorindo; 2 paket isi 5 butir obat berwarna putih bertuliskan Y diduga jenis Yorindo; 26 paket isi 4 butir obat berwarna putih bertuliskan Y diduga jenis Yorindo; 3 (tiga) bendel plastik klip merk ZIP IN; Uang tunai sebesar Rp. 1.264.500,- dan 1 (satu) unit Hp merk Oppo Reno 5 warna Silver.
“Total ada 47 butir obat jenis psikotropika dan 3.233 butir obat daftar G yang disita dari tersangka,” ungkap Kapolres.
Dijelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula adanya informasi penjualan obat terlarang di wilayah Desa Selagangeng, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga. Kemudian pada hari Kamis tanggal 7 November 2024 anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan.
“Hasilnya petugas berhasil menemukan tersangka berikut obat-obatan yang dijual di kios tersebut. Kemudian tersangka dan barang buktinya diamankan ke Polres Purbalingga,” jelas Kapolres.
Saat ditanya, tersangka mengaku mendapatkan obat terlarang dikirim melalui mobil travel dari seseorang. Tersangka mengaku berjualan obat terlarang sudah sejak satu bulan yang lalu di toko kelontong yang buka setiap hari dari jam 8 pagi sampai jam 9 malam.
Tersangka yang belum berkeluarga mengaku mendapatkan omset berjualan sebanyak Rp. 25 juta perbulan. Sedangkan untuk pembeli obat tersangka mengatakan membatasi penjualan hanya untuk yang berusia diatas 20 tahun.
Kapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan atau Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan.
“Pelaku dapat diancaman hukuman dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 5 miliar rupiah,” pungkasnya.
Ketua FKUP Kabupaten PurbaIingga, KH Nurkholis Masrur yang hadir dalam konferensi pers mengapresiasi jajaran Polres Purbalingga yang berhasil mengungkap kasus penjualan obat terlarang. Karena menurutnya selain dilarang agama, penyalahgunaan narkoba juga bisa merusak generasi muda penerus bangsa.
“Alhamdulillah kasus penjualan obat terlarang dapat diungkap Polres Purbalingga. Mudah-mudahan pemberantasan narkoba terus gencar dilakukan sehingga menghindarkan generasi muda dari penyalahgunaan narkoba,” ucapnya.