tribratanews.jateng.polri.go.id/ – Satlantas Polres Kebumen mensosialisasikan penggunaan ‘STNK Reminder’, untuk mengingatkan masyarakat tentang batas waktu pengesahan dan perpanjangan STNK kendaraan bermotor.
Program ini adalah aplikasi untuk ponsel pintar berbasis android yang dapat digunakan oleh masyarakat guna mengingatkan batas waktu pengesahan dan perpanjangan STNK kendaraan miliknya.
Kapolres Kebumen AKBP Alpen, SIK., SIK., MH melalui Kasat Lantas Polres Kebumen AKP Aditia Mulia R, SIK menjelaskan bahwa aplikasi ini telah dikembangkan oleh Ditlantas Polda Jateng.
“Untuk mempermudah pelayanan masyarakat, Ditlantas Polda Jateng menyiapkan aplikasi untuk membantu mengingatkan waktu jatuh tempo Pengesahan dan Perpanjangan. STNK kendaraan,” katanya.
“Hal ini dikarenakan, masih banyak masyarakat, karena kesibukannya sehingga lupa tanggal jatuh tempo Pengesahan dan Perpanjangan STNK, serta pajak tahunan kendaraannya. Tahu-tahu sudah telat membayar pajak kendaraanya” ucap Kasat Lantas.
“Sehingga dengan menggunakan aplikasi ini, masyarakat akan mendapatkan notifikasi dalam tempo antara 7 sampai 0 hari sebelum jatuh tempo Pengesahan dan Perpanjangan STNK jadi terbebas dari denda,” terang Kasat lantas.
“Selain notifikasi pajak, melalui aplikasi ini, masyarakat juga bisa memperoleh banyak informasi seperti mekanisme pengurusan STNK, biaya PNBP bidang Regident Satlantas maupun informasi lain mengenai pengesahan dan perpanjangan STNK,” terangnya.
Terpisah Kanit Reg Ident Polres Kebumen Iptu Tejo Suwono, SH menerangkan, untuk mendapatkan aplikasi ini, masyarakat hanya perlu menggunakan ponsel pintar berbasis android untuk kemudian melakukan unduhan menggunakan playstore.
“Namanya adalah SRC (Smart Regident Center) Polda Jawa Tengah. Setelah itu langsung masuk dan akan terpampang berbagai macam menu,” kata Iptu Tejo
“Untuk reminder STNK, bisa langsung memilih menu STNK, memilih menu Reminder dan kemudian melakukan registrasi atau masyarakat dapat menanyakan langsung kepada petugas pelayanan yang ada di Samsat, maupun membaca pada banner yang di pasang di kantor Samsat yang berisi tentang tata cara penggunaan aplikasi STNK Reminder SRC ” lanjutnya.
Menurut Iptu Tejo, setiap kendaraan yang terdaftar pada aplikasi tersebut akan jatuh tempo Pengesahan maupun perpanjangan STNK , maka aplikasi akan secara langsung mengirimkan notifikasi. ( Humas / Polres Kebumen )