POLDA JATENG – Kota Semarang | Sebanyak 293 tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diringkus Polda Jawa Tengah dan polres jajaran. Ratusan tersangka tersebut merupakan hasil Operasi Kepolisian dengan sandi Sikat Jaran Candi TA 2023 Polda Jateng yang digelar selama 20 hari sejak 18 Agustus – 6 September 2023.
Hal itu disampaikan Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam konferensi pers Penggelaran Hasil Ops Sikat Jaran Candi di Loby Mapolda Jateng pada hari Rabu, (4/10/2023) pagi.
“Selama 20 hari masa berlaku Ops Sikat Jaran kita berhasil mengungkap 397 kasus dan mengamankan 293 tersangka berikut ratusan unit barang bukti kendaraan berbagai jenis yang merupakan hasil curian,” tutur Kapolda.
Dari jumlah tersebut, pengungkapan terbanyak dilakukan oleh Polresta Pati yang berhasil mengungkap 44 kasus dan menangkap 41 tersangka.
“Kemudian ada Polresta Banyumas dengan pengungkapan 40 kasus dan Polrestabes Semarang yang mengungkap 33 kasus,” lanjutnya.
Diantara kasus yang diungkap, terdapat kasus menonjol yakni pengancaman menggunakan senjata api yang digunakan tersangka kepada korbannya sebagaimana terjadi di wilayah hukum Polresta Banyumas. Selain itu terdapat juga penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku menggunakan senjata tajam yang menyebabkan korban luka luka di wilayah hukum Polrestabes Semarang.
“Untuk memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan, dalam pengungkapan dan penanganan perkara Polisi menggunakan metode Scientific Crime Investigation untuk memperoleh pembuktian yang tidak terbantahkan,” tegas Kapolda.
Diakhir kegiatan, Kapolda Jateng secara simbolis juga menyerahkan berbagai barang bukti hasil kejahatan yang diungkap selama Operasi Sikat Jaran 2023 kepada para korban atau pemilik sahnya.
Diwarnai perasaan terharu, para korban mengucapkan terimakasih atas kinerja kepolisian yang berhasil mengungkap kasus pencurian yang dilaporkan sehingga kendaraan milik korban berhasil ditemukan.
Diakhir kegiatan, pihaknya menghimbau kepada para masyarakat yang menjadi korban kejahatan pelaku curanmor untuk mengecek data kendaraan ke Polres terdekat dengan membawa bukti kepemilikan atau data identitas kendaraan seperti BPKB dan STNK.
“Bila cocok identitasnya baik nomor rangka, nomor mesin, atau plat nomor akan dikembalikan kepada pemiliknya tanpa dipungut biaya,” tandasnya.