Polres Pekalongan – Polda Jateng – Tribratanews.jateng.polri.go.
Dari penangkapan pelaku tersebut, Unit Reskrim Polsek Karanganyar bersama tim Resmob Polres Pekalongan kemudian mengembangkan, dan berhasil mengamankan 2 penadah handphone curian.
Dari keterangan Kapolsek Karanganyar AKP Giyarto, kedua pelaku yang berhasil diamankan diantaranya TA alias Topan (35) warga Desa Cikadu Kec. Watukumpul Kab. Pemalang dan Y alias Cipluk (38) warga Desa Bantarbarang Kec. Rembang Kab. Purbalingga yang berdomisili di Lingkungan Watubelah Kelurahan Kajen Kec. Kajen Kab. Pekalongan. Keduanya diamankan pada Minggu (23/07).
“Ini merupakan rentetan kasus pencurian yang terjadi di perum Residence Samara. Dari keterangan pelaku Koplek ini menjual handphone curiannya pada Selasa (18/07) sekitar pukul 20.00 wib kepada Cipluk dengan harga Rp.1.400.000,- di rumah kontrakan Desa Kutorejo Kec. Kajen,” ujarnya.
“Selanjutnya, pada Kamis (20/07) handphone tersebut kemudian dijual kembali oleh Cipluk kepada Topan seharga Rp.2.500.000,” tambah AKP Giyarto.
Setelah dilakukan penangkapan, dua pelaku dan barang bukti tersebut dibawa ke Polsek Karanganyar guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Para pelaku akan kita sangkakan dengan pasal 480 ayat ke 1 KUHP,” terangnya. (afk)
Editor : Humas Polres Pekalongan