Polresta Pati – Tribratanews.jateng.polri.go.id | Kepolisian Resor Kota Pati memusnahkan puluhan ribu botol minuman keras (miras) berbagai merk hasil sitaan selama operasi yang dilakukan oleh Sat Samapta maupun Polsek jajaran.
Pemusnahan dilakukan oleh Kapolresta Pati bersama Forkopimda, tokoh agama dan tokoh masyarakat di Mapolresta Pati pada hari Sabtu (31/12/2022) Pagi.
Plt. Kapolresta Pati AKBP Christian Tobing menyebutkan, pihaknya telah menyita total 12.376 botol miras hasil operasi ataupun sweeping.
“Di depan kita sudah ada botol-botol minuman keras yang merupakan hasil operasi ataupun sweeping dari Sat Samapta kemudian 20 Polsek jajaran, dengan menghasilkan 12.376 botol,” ucapnya saat memberikan sambutan.
Sweeping ini akan terus dilakukan secara intensif ke tempat-tempat yang diketahui ada jual beli minuman keras. Artinya, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, Polresta Pati akan langsung ke tempat tersebut untuk diperiksa.
Menurutnya, minuman keras ini menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya tindak pidana di Kabupaten Pati. Oleh karena itu, pihaknya terus melakukan upaya untuk memberantas minuman keras tersebut.
“Tentunya ini merupakan kerja bersama. Sinergitas antara TNI, Polri dan Satpol PP. Sehingga dengan adanya pemusnahan minuman keras ini bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat Kabupaten Pati, bahwa kita tidak pandang bulu untuk memberantas minuman keras yang ada di wilayah Kabupaten Pati,” imbuhnya.
Lebih lanjut, ia berharap situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Kabupaten Pati tetap aman, kondusif dan terjaga. Apalagi di akhir tahun 2022 ini, pihaknya telah melakukan ekspos agar masyarakat tahu dan paham bahaya minuman keras.
(Humas Resta Pati)