Giat Ops

Gelar Razia, Polsek Bulakamba Amankan Berbagai Merk Miras Dari Penjual Di Desa Grinting

Polres Brebes – Tribratanews.jateng.polri.go.id | Polsek Bulakamba Polres Brebes Polda Jateng melaksanakan kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) dengan melakukan razia minuman keras di wilayah Hukum Polsek Bulakamba.

Kapolsek Bulakamba AK Pardi mengatakan bahwa razia penyakit masyarakat dilaksanakan dalam rangka mencegah gangguan keamanan serta mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Kec.Bulakamba menjelang Bulan Ramadhan.

“Kagiatan razia kita fokuskan di lokasi yang diduga sebagai tempat yang diduga menjual miras di wilayah Hukum Polsek Bulakamba . Hasilnya kita amankan beberapa botol miras di Desa Grinting,” kata Kapolsek, Selasa (29/3/2022).

Dijelaskan dari hasil razia, berhasil diamankan beberapa botol miras dari Pemilik warung inisial B (52) Warga Desa Desa. Grinting Kec.Bulakamba Kab.Brebes dengan barang bukti miras berbagai merk.

“barang bukti miras tersebut kami amankan karena pemilik tidak bisa memperlihatkan izin jualnya saat dilakukan pemeriksaan oleh anggota kami, sedangkan Pemilik kami berikan sanksi Tipiring guna di buatkan berita acara wawancara sekaligus memberikan penekanan dan pembinaan untuk tidak menjual minuman keras lagi.” Terangnya.

Kapolsek AKP Pardi tetap menghimbau kepada masyarakat agar tidak mengkonsumsi minuman keras atau berpesta minuman keras, apalagi menjualnya. Karena banyak dampak buruk dari miras ini, salah satunya dapat menimbulkan ganguan kriminal. (Hms)

Berita Terkait