Reskrim

Satreskrim Polres Brebes Bekuk Pelaku Curanmor

Polres Brebes – Tribratanews.jateng.polri.go.id | Sat Reskrim Polres Brebes berhasil mengamankan pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Kabupaten Brebes, Kamis (17/2). Pelaku diketahui berinisial EPA (21) warga Kecamatan Tonjong Kabupaten Brebes.

Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto melalui Wakapolres Brebes Kompol Arwansa dalam konferensi pers mengatakan, awal mula kejadiannya saat itu salah seorang korban bernama Arjun (21) pada Minggu, (2/2) lalu bermain ke temannya dengan lokasi tidak jauh dari Obyek Wisata Pemandian Air Panas Tirta Husada Desa Kedungoleng Kecamatan Paguyangan.

Korban menitipkan sepeda motornya Honda Megapro Nomor Polisi R-6520-KA di halaman rumah temannya tersebut dan berjalan ke lokasi wisata. Namun Saat korban pulang, ternyata motornya sudah hilang. Korban sempat mencari di sekitar lokasi namun tidak ketemu.

“Atas kejadian itulah, selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Paguyangan,” ungkapnya dalam keterangan pers rilis,” ujar Wakapolres.

Dari laporan korban tersebut, Sat Reskrim Polres Brebes berhasil mengamankan pelaku yang ternyata sudah pernah melakukan curanmor di tiga TKP lain wilayah hukum Polsek Bumiayu.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 1 SPM Honda Beat G-5516-EJ yang digunakan pelaku dan 1 unit SPM Honda Megapro R-6520-KA hasil dari pencurian korban.

“Selain di Paguyangan, hasil dari pengembangan, pelaku juga melakukan aksinya di tiga TKP di wilayah Hukum Bumiayu. Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 5e KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,” ucapnya.

Dalam keterangannya pelaku mengaku baru melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan satu kali di wilayah hukum Polsek Tonjong. Tersangka berdalih, melakukan pencurian motor lantaran ingin memiliki kendaraan bermotor.

“Melakukan ini (curanmor) karena ingin punya motor. Dan sengaja gak ngomong ke orang tua karena takut menyusahkannya,” ujarnya.

Berita Terkait