Tribratanewspoldajateng.com – Polres Klaten dan jajarannya benar-benar tidak memberi ruang bagi pelaku perjudian di wilayahnya. Terbukti Rabu (5/4/2017) dinihari Polsek Ceper berhasil menangkap 2 pelaku judi cap ji kie yang berjualan melalui media short massage system (SMS) pada pelanggannya.
Kasubbag Humas Polres Klaten AKP Siti Aminah menjelaskan, dari penggerebekan yang dilakukan Polsek Ceper berhasil diamankan dua orang tersangka, masing-masing Nugroho, (29) tahun, warga Srebegan dan Sri Painten, (35), warga Kujon, kecamatan Ceper.
Dari tangan kedua tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 206.000, lima buah handphone, 10 bonggol keplek kertas kosong dan rekapan angka yang keluar. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya saat ini tersangka beserta barang bukti masih diamankan di Mapolsek Ceper.
Sebelumnya Polsek Ceper mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya praktek perjudian di wilayah Kujon, Ceper. “Jadi para pelaku ini menjual hanya pada pelanggan yang mereka kenal saja, seluruh transaksinya melalui SMS”, terang Kasubbag Humas.
(Erq/Humas Polres Klaten)