Tribratanewspoldajateng.com Kudus – Seorang pemuda asal Undaan Kab Kudus, nekat mencuri sepeda motor milik tetangganya.
Tersangka adalah Ari Ardiyanto (22), warga Undaan Kidul Rt 01/02 Kec Undaan Kab Kudus. Saat ini kami tahan di Mapolsek Undaan,” kata Kapolsek Undaan AKP Anwar Senin (3/4).
Menurutnya, tersangka ditangkap saat hendak membawa kabur sepeda motor Honda Vario warna putih Nopol K 5019 TR milik Mahmudah warga Desa Undaan Kidul Rt 01/02 Kec Undaan Kab Kudus.
Menindaklanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polsek Undaan langsung melakukan pencarian terhadap tersangka ditempat biasa tongkrong maupun dirumah temannya, Senin (3/4), sekira pukul 13.00 Wib mendapatkan informasi keberadaan tersangka didaerah Jati Pohon selanjutnya unit Reskrim mengecek ke daerah tersebut, sekira pukul 16.00 Wib tersangka terlihat sedang berteduh karena hujan di depan SD Negero 4 Sumber Jati Pohon beserta montor Vario yang dibawanya. Tanpa perlawanan tersangka berhasil diamankan selanjutnya dibawa ke Mapolsek Undaan untuk dilakukan permeriksaan lebih lanjut.
Dari keterangan tersangka, aksi pencurian sepeda motor tersebut berawal pada hari Jumat (31/3) pukul 19.15 Wib tersangka datang bertamu Ke rumah korban untuk mengecas Handphone. Tersangka diam diam mengambil kunci sepeda motor Honda Vario yang masih menggantung didinding, kemudian pada hari Minggu sekira pukul 01.00 Wib tersangka memasuki rumah korban melalui pintu belakang yang pada saat itu tidak dalam keadaan terkunci, kemudian menuju ruang tengah. Berbekal kunci yang telah diambilnya pada hari jumat tersangka berhasil membawa sepeda motor Honda Vario tersebut melalui pintu tengah dengan membuka kunci yang masih menggantung.
Tersangka selanjutnya membawa montor tersebut ke rumah temannya yang bernama joko warga Ds Kalirejo, Undaan Kidul. Setelah itu pada pagi harinya tersangka melepas spion dan plat nomor kendaraan tersebut, sekira pukul 13.00 Wib tersangka membawa sepeda motor tersebut ke rumah saudaranya yaitu didaerah Ds. Sumber Jati Pohon Kab Grobogan.
“Kami masih dalami kasus ini, karena bisa jadi tersangka ini merupakan sindikat dari pelaku pencurian sepeda motor,” ujarnya Kapolsek.
Akibat perbuatannya, kini tersangka harus mendekam di tahanan Polsek Undaan dan dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.