Polres Karanganyar – Tribratanews.jateng.polri.go.
Kepala Satpol PP Karanganyar Yopi Ekojati Wibowo melalui sambungan telepon selularnya menyampaikan, pihaknya telah mengingatkan warga tersebut agar tidak melaksanakan hajatan sebagaimana yang diatur dalam Inbup mengenai pemberlakuan PPKM Darurat. Menurut Yopi, dalam perubahan Inbup disebutkan warga dilarang menggelar hajatan mulai tanggal 12-20 Juli 2021.
“Kita sudah ingatkan. Tapi masih tetap menggelar hajatan. Bahkan dengan hiburan. Karena yang menggelar hajatan tersebut adalah perangkat desa, maka kami menyerahkan kepada Kejaksaan Negeri untuk dilakukan pembinaan,”katanya.
Sesuai Keputusan Mentri bahwa mulai tanggal 10 Juli 2021 masyarakat dilarang menggelar hajatan tanpa kecuali, karena di Desa Jati l, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, ada salah satu warga yang nekat menggelar hajatan, maka oleh Satpol PP akan di bubarkan dan di amankan oleh anggota Polres Karanganyar dan Kodim 0727 Karanganyar.
humas kra