Polres Pekalongan – Tribratanews.jateng.polri.go.
“Pembatasan layanan pada layanan Satuan Penyenggara Administrasi (Satpas) SIM sesuai dengan surat edaran dari Kapolda Jawa Tengah Nomor : ST/1356/VI/YAN.1.2./2021 tentang pencegahan virus Corona (Covid-19) diwilayah hukum Polda Jawa Tengah, yang dimulai dari tanggal 21-30 Juni 2021,” kata Kapolres Pekalongan AKBP Darno, S.H., S.I.K., melalui Kasat Lantas AKP Harman Rumenegge Sitorus, S.I.K., Kamis (24/6/2021).
AKP Harman menjelaskan, pelayanan di Satpas SIM Polres Pekalongan dibatasi mulai pukul 08.00 sampai 13.00 Wib pada hari Senin-Kamis. Sementara, di hari Jumat, pelayanan hanya dibuka sampai pukul 11.30 Wib, dan hari Sabtu dibuka sampai pukul 12.00 Wib. Itupun pelayanan dengan tetap mengedepankan Protokol Kesehatan secara ketat.
“Sebenarnya penerapan protokol kesehatan sudah dilakukan, mulai dari menyediakan sarana penunjang seperti tempat cuci tangan hingga ujur suhu badan. Namun seiring kebijakan PPKM, penerapan protokol kesehatan semakin diperketat. Tujuannya tak lain untuk mencegah penyebaran Covid-19,” jelas AKP Harman. (Yuli-Er$hi)