Polres Pati – Tribratanews.jateng.polri.go.
Polisi juga menjelaskan, kegiatan masyarakat di masa pandemi Covid-19 sementara ini dilarang karena pemerintah daerah sedang memberlakukan kegiatan pembatasan kegiatan masyarakat.
“Kegiatan resepsi pun dilarang berdasarkan surat edaran bupati yang dikeluarkan tanggal 7 Juni kemarin,” ujar Kapolsek Winong AKP Agung Suharyono.
Pembubaran kegiatan warga yang nekat menggelar pesta pernikahan di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dilakukan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19.
(Humas Res Pati)