BinmasYanmas

Tak Kantongi Izin, Polsek Winong Bersama Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Bubarkan Resepsi Pernikahan

Polres Pati – Tribratanews.jateng.polri.go.id, Polsek Winong bersama Tim Gugus Tugas Tingkat Kecamatan Winong  Penghentian/Pembubaran Kegiatan Resepsi Pernikahan di Wilayah Kec. Winong Kab. Pati Dalam Rangka Pernikahan.

Polisi juga menjelaskan, kegiatan masyarakat di masa pandemi Covid-19 sementara ini dilarang karena pemerintah daerah sedang memberlakukan kegiatan pembatasan kegiatan masyarakat.

“Kegiatan resepsi pun dilarang berdasarkan surat edaran bupati yang dikeluarkan tanggal 7 Juni kemarin,” ujar Kapolsek Winong AKP Agung Suharyono.

Pembubaran kegiatan warga yang nekat menggelar pesta pernikahan di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dilakukan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19.

(Humas Res Pati)

Berita Terkait