Dalam imbauannya Aipda Wardoyo menyarankan kepada masyarakat yang akan melaksanakan hajatan tersebut agar dirayakan dengan sederhana istilahnya banyu mili, tanpa kursi, tamu datang mengucapkan selamat dan makanan di bungkus di bawa pulang, karena masih masa pandemi Covid 19.
“Hajatan pernikahan kalau bisa digelar sebatas acara akad nikah yang dihadiri sanak saudara tak lebih dari 15 orang, sedangkan pesta perayaannya agar ditunda hingga pandemi Covid 19 berakhir,” terang Aipda Wardoyo.
Bhabinkamtibmas Desa Dawung bahwa langkah ini diambilnya dengan berkoordinasi dulu bersama tiga pilar Desa Dawung dan Satgas Covid Desa Dawung dalam upaya untuk mencegah penyebaran virus Corona di Desa Dawung. Jangan sampai muncul cluster baru penyebaran virus Covid 19 melalui hajatan.
Humas Res Kra