Polresta Surakarta – Tribratanews.jateng.polri.go.id | 49 warga terjaring razia kedisiplinan protokol kesehatan khususnya penggunaan masker di tempat umum sehingga dikenai sanksi kerja sosial sebagai upaya pemberian edukasi sekaligus efek jera dalam operasi yustisi protokol kesehatan di depan TMP Kusuma Bhakti Surakarta, Senin (30/11/2020).
Kegiatan operasi tersebut dipimpin oleh Panit Kamsa Sat Binmas Polresta Surakarta AKP Sudarman dengan melibatkan tim gabungan Sat Sabhara, Sat Lantas, Sat Binmas dan Sat Pol PP Kota Surakarta.
“Dalam kegiatan hari ini jumlah warga yang melanggar aturan penggunaan masker ternyata masih cukup banyak,” ucap AKP Sudarman.
Hasil operasi penegakan protokol kesehatan tersebut menunjukkan bahwa untuk membiasakan masyarakat mematuhi dan disiplin menjalankan seluruh protokol kesehatan untuk mengantisipasi penularan virus corona atau COVID-19 bukan tugas mudah.
Warga yang tidak mengindahkan protokol kesehatan terutama tidak memakai masker langsung didata dan diberi arahan. Selanjutnya mereka disanksi untuk membersihkan sampah dan menyapu komplek TMP Surakarta
“Iya, kali ini yang melanggar disanksi menyapu komplek makam pahlawan agar mereka jera. Ada puluhan orang yang kedapatan tidak membawa masker,” paparnya.
Ditempat terpisah Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Ade Safri Simanjuntak, SIK.MSi berharap pandemi Covid-19 cepat berlalu dan situasi dapat normal kembali serta warga masyarakat kota Surakarta supaya tetap mematuhi protokol kesehatan dengan selalu memakai masker apabila keluar rumah, rajin cuci tangan , jaga jarak dan makan makanan yang bergizi.
(Iswan-Yulianto)