Tribratanewspoldajateng.com – Klaten, Polisi menggerebek praktik judi jenis Cap Tjie Kia di wilayah Desa Sabrang Delanggu, klaten, Kamis (30/3/2017).
Seorang penjual, WH (27) berhasil diamankan oleh anggota Polsek Delanggu di kediamannya saat tengah menggelar dagangannya berupa kupon judi jenis Tjap Jie Kia.
Kapolsek Delanggu AKP Totok Mugiyanto menuturkan, praktik judi dadu itu diketahui saat patroli rutin di Kecamatan Delanggu. “Dalam patroli ini, kita juga berkomunikasi dengan masyarakat setempat. Dari informasi masyarakat, ada aktivitas perjudian Desa Sabrang,” tuturnya, Jumat (31/3/2017).
Menindaklanjuti laporan itu, pihaknya lalu menerjunkan tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim untuk memastikan kebenaran informasi yang didapatkan dari masyarakat tersebut.
“Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, kami melakukan penggerebekan. Ternyata pelaku memang melakukan praktek penjualan kupon judi, kami amankan bersama barang bukti” jelasnya.
AKP Totok menambahkan, setelah berhasil mengamankan pelaku dan berbagai kelengkapan judi serta uang. Pihaknya langsung menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan terhadap WS.
“Kami harapkan ada partisipasi masyarakat seperti ini. Kami jamin untuk menjaga kerahasian informan kami, jadi masyarakat tidak perlu takut dan khawatir,”ujarnya.
Bersama pelaku turut diamankan barang bukti berupa 1 buah buku rekapan pembelian angka tebakan dan uang sebesar Rp. 590.000,-. Pelaku akan didakwa dengan pasal 303 tentang perjudian jika tindakannya terbukti melanggar hukum.
Eriqo/Humas Polres Klaten