Tribratanewspoldajateng.com, Temanggung, – Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah, menahan seorang perempuan Yamilah (48) warga Dusun Watukodok, Desa Keblukan, Kaloran, Temanggung, yang tertangkap tangan ketika mencuri perhiasan emas dari Toko Emas Pari di Komplek Pasar Kliwon Temanggung.
Kasubag Humas Polres Temanggung AKP Henny Widiyanti mengatakan modus pelaku dengan masuk ke Toko Emas Pari di Jalan S. Parman Ruko nomor 3 Pasar Kliwon Temanggung dengan cara berpura-pura membeli perhiasan.
Pada saat jumpa pers, Kamis (30/3/2017), Henny menceritakan, berawal dari tersangka yang berniat membeli perhiasan kalung di toko emas pari, kemudian kepada karyawan toko emas tersebut pelaku meminta diambilkan kalung seberat 25 gram.
Henny melanjutkan, “Karena tidak ada kalung seberat 25 gram, kemudian karyawan memperlihatkan satu kalung rantai seberat 23,9 gram dan sebuah cincin seberat 1,1 gram,” katanya,
Pada saat pegawai toko tengah melayani pembeli lain, pelaku menggunakan kesempatan itu untuk membawa kabur kalung dan juga cincin. Namun apes, karyawan toko yang melihat pelaku lari sambil membawa emas, lalu mengejarnya dan berteriak pencuri, hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap.
Warga dan satuan pengamanan pasar yang kebetulan berada tidak jauh dari toko emas tersebut kemudian menangkap dan menggeledahnya.
Berdasarkan keterangan pemilik toko, perhiasan yang dicuri itu senilai Rp10.755.000.
“Pelaku sempat membuang barang curian tersebut untuk menghilangkan jejak, namun barang bukti berhasil ditemukan oleh warga,” ungkapnya.
Tersangka menyesal dan telah mengakui perbuatannya, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(Humas Polres Temanggung)