Polresta Surakarta – Tribratanews.jateng.polri.go.id |Kepolisian sektor Banjarsari telah mengamankan 309 liter Minuman keras (Miras) jenis Ciu di saat menggelar THTR (Tiada Hari Tanpa Razia) di depan Mapolsek Banjarsari, Selasa (18/08/2020).
Kapolsek Banjarsari Kompol Demianus Palulungan,SH mengatakan bahwa benar pada hari Sabtu (15/08/2020) sekira pukul 02.30 wib di depan Mapolsek Banjarsari telah diamankan pelaku penjual Miras inisial OF (30 Tahun ) dan DA (31 Tahun ) keduanya warga Magelang.
“ Dari tangan pelaku dapat disita barang bukti Miras sebanyak 309 liter dengan rincian 105 botol ukuran 1,5 liter berisi Ciu murni, 99 botol ukuran 1,5 liter berisi ciu klutuk , 2 botol ukuran 1,5 liter berisi ciu ketan, selain Miras juga disita 1 unit mobil Daihatsu Xenia warna putih Nopol AD 1139 PYF” jelas Kapolsek Banjarsari.
Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti digelandang ke Mapolsek Banjarsari untuk dilakukan proses selanjutnya.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua tersangka akan dikenakan dalam pasal 3 ayat 1 peraturan daerah kota Surakarta nomor 4 tahun 1976 tentang menjual minuman keras ( berakohol)’, pungkas Kapolsek Banjarsari.
(Iswan-Yulianto)