BinkamSamapta

Jual Miras, Warga Gambirsari Dibekuk Tim Sparta Polresta Surakarta

Polresta Surakarta -Tribratanews.jateng.polri.go.id – RDA (45) warga Gambirsari malam tadi harus berurusan dengan Polisi, karena aksi menjual Mirasnya terendus oleh Tim Sparta Polresta Surakarta, Senin (22/06/2020).

Kasat Sabhara Polresta Surakarta Kompol Sutoyo mengatakan berkat laporan dari masyarakat melalui Call Center bahwasanya masyarakat di Gambirsari merasa resah karena adanya penjual Miras didaerahnya, karena mendapatkan laporan tersebut Saya dan Tim Sparta langsung menuju ke lokasi yang diduga telah menjual Miras.

“Sesampainya di lokasi saya dan Tim melakukan penggeledahan di warungnya dan ternyata memang benar bahwa RDA telah menjual Miras jenis Ciu. Dan setelah digeledah secara teliti Tim menemukan Miras sebanyak 2 Botol air mineral ukuran 600ml berisi CIU, 13 Botol air mineral ukuran 1 liter berisi CIU dan 9 air mineral ukuran 1 liter berisi CIU Klutuk”, imbuh Kompol Sutoyo.

“Selanjutnya penjual dan barang bukti di amankan di bawa ke mako Satuan Sabhara Polresta Surakarta untuk ditindak lanjuti dan di proses sesuai prosedur Tipiring” pungkasnya.

Berita Terkait