Tribratanews.jateng.polri.go.id, Klaten – Kepolisian Resor Klaten, Kamis (27/2/20) menghadirkan 2 tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan modus pecah kaca.
Dua tersangka tersebut adalah FB (39) , warga Galela, Kabupaten Halmahera dan Mi, warga Bandingan, Kabupaten Magelang.
Kedua tersangka tersebut ditangkap di Desa Kaliparu, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang pada 18 Februari 2020 lalu dirumah saudara salah satu tersangka.
Kapolres Klaten, AKBP Wiyono Eko Prasetyo SIK MIK, melalui Kasatreskrim AKP Ardyansah Rithas Hasibuan mengatakan bahwa 2 tersangka ini melakukan 3 aksi kejahatan dalam sehari pada 12 Februari lalu.
“Aksi pertama di sebuah warung makan di Desa Belangwetan Klaten Utara dengan memecah kaca mobil xpander milik korban yang sedang makan di warung tersebut dan menggasak barang-barang di dalam mobil,” jelas Kapolres Klaten.
Kapolres Klaten menambahkan, malam harinya pelaku juga melakukan aksi serupa di Desa Ngaran Mlese, Kecamatan Ceper juga dengan memecah kaca mobil Honda HRV dan satu tempat lagi di Desa Trunuh, Kecamatan Klaten Selatan.
“Pelaku berhasil menggasak 2 Laptop, 2 Handphone, 2 hardisk dan lainnya, Atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, ” katanya.
Kasatreskrim menambahkan, salah satu dari ketiga tersangka yang bernama Fansur merupakan residivis dalam kasus yang sama, ia baru keluar penjara 10 Desember tahun lalu. Kemudian kedua tersangka ini bisa bertemu dan merencanakan pencurian pecah kaca saat menjalani masa tahanan.