Tribratanews.jateng.polri.go.id, Kota Pekalongan – Satuan Reserse dan Narkoba Polres Pekalongan Kota Polda Jateng, berhasil mengungkap Kasus kepemilikan obat psikotropika. Jenis Pil Riklona 2 Clonazepam dan menangkap AM (26) warga Banyurip Ageng Rt. 07 Rw. 03 Kec. Pekalongan Selatan Kota Pekalongann.
Berawal dari informasi masyarakat. Adanya penjualan dan peredaran Psikotropika, Satuan Narkoba, Polres Pekalongan Kota, Polda Jateng langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan informasi.
Dari hasil penyelidikan dan pengembangan anggota dilapangan, Kamis (2/1) sekira pukul 20.00 WIB. Petugas berhasil melakukan penangkapan di depan ATM BNI Jl. Urip Sumoharjo Kel. Pringrejo Kec. Pekalongan Barat Kota Pekalongan.
Pelaku saat ini diamankan di Mapolres Pekalongan Kota untuk dilakukan proses lebih lanjut beserta barang bukti berupa delapan butir Pil Riklona 2 Clonazepam dan satu buah handphone merk lenovo.
Tersangka dijerat dengan Pasal 62 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak 100 juta.
[Humas Polres Pekalongan Kota]