BinkamReskrim

Main Judi Kiu Kiu, Empat Orang Diciduk Polsek Kedawung Sragen

tribratanews.jateng.polri.go.id, Sragen – Empat orang tersangka perjudian di amankan Polsek Kedawung Polres Sragen. Keempatnya diringkus petugas, saat bermain judi domino jenis kiu kiu, saat di lakukan penggerebegan. Rabu (30/10/2019).

Data yang dihimpun, penangkapan itu di lakukan pada Kamis 17 Oktober 2019 malam, di tempat kejadian salah satu rumah warga bernama Adi sukimin di Dukuh Mojokerto, Rt 13, Desa Mojokerto, Kecamatan Kedawung, Sragen.

Tak hanya menangkap empat tersangka, namun petugas juga berhasil mengamankan barngbukti, yakni berupa uang tunai sebesar Rp 610 ribu rupiah, tiga set kartu domino dan selembar karpet wol warna crem.

Kapolres Sragen Polda Jateng AKBP Yimmy Kurniawan dalam keterangannya melalui Kapolsek Kedawung AKP Bambang Susilo mengatakan, empat tersangka yang berhasil di bekuk dalam penggerebegan itu, diantaranya Suparno, ( 45) warga Dukuh Mojokerto, Sunarmo, (37) warga Dukuh Ngaglik, wawan Riyanto (25) warga Dukuh Krikilan, dan Tri Darmadi alias Bandol (32) warga Dukuh Purwosari.

Mereka kemudian di amankan dan di bawa ke Mapolsek Kedawung untuk pengusutan lebih lanjut.

AKP Bambang mengutarakan, keempat tersangka bakal di jerat dengan tindak pidana perjudian sebagai mana di maksud pasal 303 KUHP.

(Humas Polres Sragen)

Berita Terkait