Giat OpsLantas

14 Hari Operasi Patuh, Polres Pekalongan Tindak 4.482 Pelanggaran lalu Lintas

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Pekalongan – Sat Lantas Polres Pekalongan mencatat sejumlah 4.482 pelanggar yang terjaring razia selama 14 hari pelaksanaan Operasi Patuh 2019. Dari sejumlah pelanggaran tersebut sebanyak 1.279 pelanggar mendapat teguran dan 3.203 pelanggar mendapat surat tilang.

Petugas juga mencatat selama kurun waktu pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2019 Polres Pekalongan telah menangani 15 kasus kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebanyak 5 orang dan korban luka ringan sebanyak 11 orang sedangkan kerugian material ditaksir Rp. 12.700.000,-.

Kapolres Pekalongan AKBP Wawan Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasubbag Humas Iptu Akrom, Kamis (12/9/2019) mengatakan, dari sekian banyak pelanggar tersebut pihaknya telah melakukan penyitaan terhadap surat-surat pengemudi dan kendaraan.

Adapun surat-surat yang berhasil disita sebanyak 2.554 STNK, 460 SIM dan 189 kendaraan baik kendaraan roda dua maupun roda empat.

Terkait hal ini, ia menghimbau agar pengguna kendaraan saat berada di jalan raya, agar selalu berdisiplin, patuh dan tertib guna menghindari terjadinya kecelakaan lalu lintas yang dapat berakibat fatal, hingga nyawapun bisa melayang.

“Saya menghimbau kepada seluruh penggendara agar selalu berdisiplin, patuh dan tertib yakni selalu melengkapi diri dengan membawa kelengkapan kendaraan dan kelengkapan surat-surat kendaraan. Jangan hanya saat kami razia saja tertib, tapi tertib, patuh dan berdisiplin selalu selama anda menggunakan kendaraan,” katanya.

Dalam Operasi Patuh 2019, setidak-tidaknya ada tujuh pelanggaran yang menjadi sorotan, yakni melawan arus, penggunaan rotator atau sirine yang tidak pada peruntukkannya, dan penggunaan ponsel saat mengemudi.

Selain itu, tidak menggunakan helm SNI, pengemudi yang menggunakan narkoba atau minuman keras, pengemudi berusia di bawah 17 tahun, dan pengemudi yang mengendarai mobil melebihi batas kecepatan juga masuk dalam target operasi.

Dari jumlah tersebut, ada tiga yang menjadi prioritas utama, yakni berkendara melawan arus, penggunaan sirine atau strobo tidak pada peruntukannya, serta pengemudi di bawah umur atau tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Berita Terkait