Tribratanewspoldajateng, Kota Tegal – Tercatat selama Operasi Simpatik Candi 2017 yang telah digelar, sebanyak 905 teguran diberikan Jajaran Satuan Lalulintas Polres Tegal Kota Polda Jateng kepada para pelanggar lalu lintas.
Kapolres Tegal Kota AKBP Semmy R Thabaa melalui Kasatlantas AKP Sri Ningsih Iriani mengatakan, dari data yang ada pelanggaran didominasi oleh pengendara bermotor roda dua.
“Roda dua mencapai 722 unit, sementara pelanggar mobil hanya 72 unit, sedangkan kendaaraan umum seperti bus 41 unit serta 70 unit kendaraan barang,” ungkap AKP Sri Ningsih Iriani, Rabu (22/03/2017) di Mapolres.
Disampaikan bahwa jenis pelanggaran paling banyak pengendara sepeda motor yakni pemakaian helm yang mencapai 198 pelanggar. Kemudian rambu-rambu dan parkir hingga berboncengan lebih dari satu serta penggunaan sabuk pengaman.
Sementara untuk jumlah kasus kecelakaan selama operasi yang digelar sejak tanggal 1 hingga 21 maret ini, tercatat ada 4 kejadian dengan 4 korban luka ringan dan 1 korban meninggal dunia,” tuturnya.
Selanjutnya dirinya berharap meski operasi telah selesai, masyarakat khususnya pengendara kendaraan agar tetap mematuhi peraturan berlalulintas dan budayakan tertib meski tidak ada petugas.
Jangan hanya karena ada petugas, mari budayakan tertib demi keselamatan bersama, baik untuk diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” pungkasnya.
( Humas Polres Tegal Kota )