Tribratanewspoldajateng.com, Temanggung, – Satreskrim Polres Temanggung, berhasil menangkap seorang pelaku judi online, AS (25) warga Dusun Joho Desa Ngropoh, Kecamatan Kranggan Temanggung.
Kapolres Temanggung AKBP Maesa Soegriwo, mengatakan pelaku ditangkap petugas Senin (20/3) malam sekitar pukul 23.50 WIB saat main judi online di warung internet “SONIC NET” di Kecamatan Kranggan Temanggung, pada saat jumpa pers, Selasa (21/3/2017).
“Petugas mendapat laporan dari masyarakat bahwa pelaku sering bermain judi online, kemudian laporan tersebut ditindaklanjuti dan ternyata benar kemarin malam dia main judi online jenis poker di warhet tersebut,” terangnya.
Dari penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti yakni dua monitor, dua CPU, satu modem, satu mouse, satu keyboard dan satu kartu ATM BRI atas nama tersangka.
“Tersangka langsung diamankan, berikut barang bukti yang digunakan untuk berjudi online,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama Kapolres mengatakan bahwa Polres Temanggung tetap komitmen dalam pemberantasan penyakit masyarakat seperti perjudian dan menghimbau kepada masyarakat untuk turut serta dalam pemberantasan perjudian, serta melaporkan ke polisi jika mengetahui ada tindak pidana tersebut.
Dari pengakuan tersangka AS, ia berjudi online baru satu minggu terakhir dan untuk ikut dalam permainan harus deposit uang pada penyelenggara atau operator.
“Deposit tersebut dengan transfer dana, waktu ditangkap saya habis deposite Rp50.000 dan baru beberapa kali bermain,” katanya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp25 juta.
(Humas Polres Temanggung).