Tribratanews.jateng.polri.go.id, Kota Magelang – Kepolisian Resor Magelang Kota Polda Jawa Tengah melaksanakan konferensi pers kasus pencurian kendaraan bermotor (Curranmor) yang berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal bertempat di Media Center Subbag Humas, (Senin,15/7/2019).
Polres Magelang Kota yang dipimpin Kapolres AKBP Idham Mahdi Melaksanakan Konferensi pers pengungkapan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang berhasil diungkap tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) bertempat di Media center Subbag Humas Polres Magelang Kota yang diikuti wartawan Kota Magelang baik Media cetak, online maupun elektronik.
Kapolres Magelang Kota yang didampingi Kepala Kesatuan Reserse kriminal (Kasat Reskrim) AKP Rinto Sutopo dan Kepala Sub Bagian Humas (Kasubbag Humas) AKP Nur Saja’ah Menyampaikan bahwa pengungkapan kasus Curranmor yang dilakukan pelaku berinisial JH warga Grabag Kabupaten Magelang Berkat kerja keras Opsnal Satuan Reserse kriminal Polres Magelang Kota. Diawali adanya informasi dari warga adanya percobaan pencurian pencurian sepeda motor, Tim Opsnal Sat Reskrim melakukan penyelidikan hingga menemukan titik terang bahwa pelaku percobaan pencurian kendaraan yang dilaporkan warga adalah orang yang sama yang sedang diburu Sat Reskrim karena melakukan pencurian kendaraan bermotor di beberapa TKP di Kota Magelang. Setelah memperoleh bukti-bukti Tim Opsnal bergerak melakukan penangkapan kepada pelaku JH yang sedang berada di taman Badaan Potrobangsan, Kota Magelang. Setelah dilakukan interogasi awal bahwa Pelaku JH menjual motor hasil curiannya kepada seseorang berinisial PBA, selanjutnya pelaku bergerak menuju rumah PBA di Desa Banyu Urip Tegalrejo Kabupaten Magelang. Pada saat dilakukan penangkapan dirumah PBA ditemukan juga barang bukti dua unit sepeda motor merk yamaha.
Setelah dilakukan pemeriksaan kepada JH pelaku mengakui telah melakukan pencurian dan kendaraan bermotor di empat TKP tempat berbeda di Kota Magelang, 1 satu TKP di Wilayah Secang Kabupaten Magelang dan satu TKP lagi di Wilayah Kota Salatiga. Selain itu pelaku juga mengakui telah melakukan percobaan pencurian di dua TKP Kota Magelang dan satu TKP di wilayah Mungkid Kabupaten Magelang namun tidak berhasil karena kunci yang digunakan patah sehingga motor tidak bisa dinyalakan.
“Pada kasus ini, Pelaku JH dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama tujuh tahun, sedangkan tersangka PBA dikenakan pasal 480 KUHP sebagai penadah barang hasil pencurian” tegas Kapolres Magelang Kota AKBP Idham Mahdi pada saat menunjukkan para tersangka dihadapan awak media.
Kapolres juga menunjukkan barang bukti enam unit kendaraan hasil pencurian dan percobaan pencurian 4 (empat) di empat TKP di wilayah Polres Magelang Kota, 1 (satu) unit di Secang Kabupaten Magelang dan 1( satu ) unit di Wilayah Kota Salatiga serta alat yang digunakan untuk melakukan pencurian berupa satu buah kunci kontak, satu buah tas pinggang, satu kunci shok yang dipadukan dengan anak kunci shok yg diruncingkan.