Reskrim

Polres Cilacap Ungkap Kasus Pencurian, 10 Pelaku Ditangkap

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Cilacap – Sat Reskrim Polres Cilacap berhasil mengungkap kasus Pencurian dan menangkap 10 orang pelaku serta puluhan motor berbagai jenis dan burung ocehan diamankan sebagai barang bukti, Hal tersebut diungkapkan Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julainto saat konferensi pers di halaman Mapolres Cilacap pada hari Selasa (9/7/2019).

Kapolres menjelaskan bahwa Salah satu pelaku dilakukan tindakan tegas oleh petugas dengan menembak salah satu kaki karena berusaha melawan petugas saat dilakukan penangkapan.

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan bahwa Modus operandi yang pelaku lakukan adalah Modus operandinya masuk kedalam rumah dengan cara merusak pintu dan jendela menggunakan obeng dan tang saat korban sedang meninggalkan rumah atau sedang istirahat malam hari.

Pengungkapan kasus pencurian ini dalam waktu 3 pekan dengan melakukan penyelidikan atas laporan dari masyarakat.

Ada beberapa pelaku yang merupakan residivis kasus pencurian dan sebagian lagi adalah pelaku baru yang sudah melakukan pencurian di 15 lokasi di wilayah Cilacap dan dilauar Cilacap.

Selain pelaku pencurian Polisi juga menangkap 3 orang pelaku penadah yang selama ini menampung barang hasil kejahatan yang kemudian dijual lagi keluar wilayah Cilacap.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 363 kuhp tentang pencurian dan 480 tentang pertolongan jahat atau penadah dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.

(Humas Polres Cilacap)

Berita Terkait