Reskrim

Ungkap Kasus di Sragen : Kasie Humas Polsek Sragen Kota, Intai Judi Cap Jie Kie

tribratanewspodajateng.com, sragen – Jajaran Kepolisian Resor Sragen, Satuan Reserse Kriminal Polres Sragen Polda Jateng bersama Polsek Sragen Kota , kembali ungkap kasus perjudian terjadi di Sragen Kota, Selasa (21/03/2017).
Penangkapan perjudian jenis Cap jie Kie, terjadi di warung milik Satini kampung Karangasem kelurahan Karangtengah Sragen kota, semula diinformasikan Aiptu Budi Santoso seorang anggota polisi berdinas di Humas Polsek Sragen Kota, yang mengetahui secara pasti tengah ada transaksi judi di lokasi tersebut.
Berharap kasus perjudian dapat di sikat habis oleh jajaran Kepolisian, iapun segera menghubungi Polsek Sragen Kota dan Sat Reskrim Polres Sragen, sembari terus memantau situasi di lokasi judi. Pukul 13.00 wib warung milik Satini akhirnya di grebek unit opsnal reskrim dan menangkap seorang pelaku judi.
Pelaku bernama Puji Haryanto alias Janto (43) warga kampung Rawa Cakung Jakarta timur, yang bertempat tinggal di kampung Kuwungsari Sragen kulon, tersebut  di gelandang Sat Reskrim atas tuduhan melakukan perjudian dengan cara menjual cap jie kia.
Saat ini, Satini dan suaminya Sukiman tengah dimintai keterangan Sat Reskrim atas kasus tindak pidana perjudian jenis Cap Jie Kie yang dilakukan Puji Haryanto. Sedangkan barangbukti berupa uang tunai Rp. 415.000, 3 buah spidol me4k snowman, 1 buah paito, 11 lbr syair, 4 buah bolpoin,1  bendel karbon, 1 bendel kertas pembelian, 1 buah penggaris, 1 buku rekap, 1 hp nokia warna hitam, telah diamankan di kantor Sat Reskrim Polres Sragen.
(Tatik – Humas Polres Sragen)

Berita Terkait