BinkamReskrim

Mengaku Distributor Plastik, Peno Warga Bantarsari Cilacap Dilaporkan Polisi

tribratanews.jateng.polri.go.id/, Cilacap – Kepolisian Sektor Bantarsari Polres Cilacap Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus penipuan dan atau penggelapan dengan modus penanaman modal usaha. 
IS alias Peno, 40 tahun, warga Dusun Cigebret Desa Binangun Kecamatan Bantarsari Kabupaten Cilacap dilaporkan telah melakukan penipuan dan penggelapan uang dengan jalan menawarkan kerja sama di bidang usaha perdagangan plastik. 
Pelaku dilaporkan oleh Maryono, 59 tahun warag Dusun Kuripan Desa Sidaurip Kecamatan Gandrungmangu Kabupaten Cilacap yang telah menderita kerugian uang 60 juta rupiah dari total uang modal yang ditanamkan kepada pelaku. 
Kapolres Cilacap AKBP Yudo Hermanto SIK melalui Kapolsek Bantarsari Iptu Suwarna Selasa (21/3/2017) mengatakan bahwa kejadian bermula pada bulan Desember 2015  pelaku   menawarkan kerja sama penanaman saham atau modal usaha dibidang perdagangan plastik. 
Lebih lanjut kapolsek menjelaskan bahwa untuk meyakinkan korban, pelaku mengaku sebagai distributor sebuah pabrik plastik yang berada di daerah Tasikmalaya jawa barat yang menerima penanaman saham atau modal usaha dari masyarakat yang nantinya akan mendapat bagi hasil. 
Korban pertama menyetor uang sejumlah 15 juta sebagai modal awal usaha kepada pelaku dan dijanjian akan mendapatan bagi hasil dari usaha perdagangan palstik yang di kelola oleh pelaku. 
Untuk meyakinkan terhadap korban dirumah pelaku juga dipasang papan yang bertuliskan distributor plastik. 
Dengan berjalannya waktu pelaku kembali meminta penambahan modal kepada korban dengan alasan untuk menambah barang dagangan dengan total sampai 60 juta. 
“Setiap kali korban menanyakan uang keuntungan dari bagi hasil usah pelaku selalau beralasan dan berbelit belit” kata Kapolsek. 
Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata usah plastik yang di katakan oleh pelaku adalah bohong dan uang yang selama ini disetorkan digunkan oleh pelaku untuk keperluan pribadinya sendiri. 
“Kami juga sudah mengecek di sebuah pabrik plastik di daerah Tasik yang menurut pelaku sudah menjalin kerja sama, namun dari pihak pabrik plastik tersebut tidak mengenal pelaku” ungkap Kapolsek. 
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku di Rutan Polres Cilacap dan dijerat dengan pasal 378 atau 372 kuhp tentang penupian dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. 
“Beberapa kuitansi bukti penyerahan uang disita sebagai barang bukti untuk melengkapi berkas perkaranya” pungkas Kapolsek. 
  
(Andriyanto Humas Polres Cilacap)

Berita Terkait