Tribratanews.jateng.polri.go.id Magelang – Dua pemuda telah diamankan oleh Petugas Pos Pengamanan Lebaran Mertoyudan dan Polsek Mertoyudan Polres Magelang karena diduga telah melakukan tindak pidana pencopetan di dalam bus umum jurusan Magelang-Purworejo. Jumat (31/5) sekitar pukul 17.00 wib.
Kedua pelaku masing masing Toni Kuswanto (44), swasta, Warga Semalen, Ngadirojo, Secang Magelang dan Darmanto (47), Lingkungan Kembangan Sumberrejo Mertoyudan Magelang.
Korban Kanaya Gusti Havena (19), Wanita, Mahasiawa warga Baledono Purworejo kepada petugas menerangkan bahwa saat itu kedua pelaku bersamaan dengan korban naik bus jurusan Mageangl-Purworejo di halte Depan Bank Bapas 69 Mertoyudan Magelang.
Ketika dalam bus tersebut pelaku Satu (Toni) merogoh tas cangklong yang saya bawa sambil mengambil HP saya.
“Ketika mengambil dia menutupi menggunakan tas punggung yang di bawanya kemudian setelah berhasil mengambil Hp tersebut lalu di serahkan kepada temannya (Darmanto) selanjutnya di simpan di saku celana kanan pelaku kedua“ katanya.
Atas kejadian tersebut Korban melaporkan kepada Ibunya Sri Lestari,40, dilanjutkan melapor Ke Petugas Pos Pengamanan Lebaran yang berada di Depan Artos Mall Mertoyudan Magelang.
Petugas yang mendapatkan laporan selanjutnya melakukan pengejaran dilakukan oleh Aipda Dony sugiyarto, dan personil lainya, akhirnya Aipda Donny Sugiarto berhasil menangkap Toni di rumah Makan Bu Tatik tidak jauh dari TKP,
“Dari pengakuan toni barang hasil curiannya diserahkan kepada temannya Darmanto, dan ahkirnya bersama Unit Reskrim Polsek Mertoyudan berhasil menangkap darmanto” terang Doni setelah melakukan pengejaran dan intrograsi di tempat. Jumat (31/5) sekitar pukul 17.00 wib.
Kapolsek Mertoyudan Polres Magelang Polda Jateng AKP Panca Widarsa ketika berada di Pos Pam Lebaran Metoyudan membenarkan kejadian tersebut.
“Benar anggota Pos Pam Mertoyudan telah berhasil menangkap dua pelaku pencurian (copet) dalam Bus Umum. Keduanya telah diamankan di Rumah Tahanan Polsek Mertoyudan sedang dalam pemeriksaan dan pengembangan oleh Unit Reskrim Polsek Mertoyudan, keduanya dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan acaman hukuman maksimal 7 tahun“ katanya.
Sedangkan sebagai barang bukti yang bisa kami amankan berupa 1 (satu) buah tas rangsel warna hitam list coklat dan 1 buah Jaket parasit merk Nike warna hitam kombinasi biru (milik tsk Toni Kuswanto), 1 (satu) buah tas rangsel merk Powa,warna hitam kombinasi abu-abu dan 1 buah jaket kain merk Quicksilver warna hitam (milik tersangkak Darmanto), 1 (satu) Tas cangklong warna hitam tanpa merk (milik korban) dan 1 (satu) buah Hp Lenovo K-Note 5,warna hitam, No.Imei 861101037008095 (hasil kejahatan), pungkasnya.
Editor Wahyu