Tribratanewspoldajateng.com, Pekalongan – Kepolisian Sektor Wiradesa Polres Pekalongan berhasil mengamankan pelaku perjudian di lokasi gedung tua di Ds. Kauman Kec. Wiradesa Kab.Pekalongan pada Jumat malam 17/03.
Jenis judi yang dimainkan para tersangka menurut dari keterangan sementara pada pelaku memakai alat judi kartu remi dan di mainkan permainan tipe GLUK’
Kapolsek Wiradesa AKP ZARKONIL SH, membenarkan atas hasil ungkap kasus tersebut. Beliau juga menuturkan bahwa kami mendapatkan informasi adanya arena judi yang sering di selenggarakan di gedung tua kauman.
Kemudian saya perintahkan anggota untuk melidiknya dan mengawasi, kalau memang iya, kita tangkap segera. Dan jumat malam sekira pukul 21.00 Wib kami berhasil mengamankan para tersangka, untuk tersangka sendiri yang di amankan sementara ada 3 orang, yaitu Sdr.Kastani ,Andul manaf dan Sambali , dan barang bukti seperti uang tunai sebesar Rp 490.000,alat – alat Kartu remi 104 lembar warna hijau, bener warna coklat muda dan karpet hitam putih sebagai alas.namun masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Sepeti yang di atus di KUHP para tersangka akan di jerat pasal kasus Perjudian sebagaimana tertera pasal 303 KUHP.