BinkamMitra Polisi

Cegah Ketegangan, Polsek dan Koramil Grogol Sukoharjo Amankan Balai Desa Gedangan

Tribratanewspoldajateng.com, Sukoharjo – Untuk mewujudkan pemerintahan desa yang optimal dalam memberikan pelayanan kepada warganya. Pemerintah Desa Gedangan Kecamatan Grogol menggelar Rapat Penyerapa  Aspirasi Usulan Pj Kepala Desa.
Rapat yang digelar di Balai Desa Gedangan ini dihadiri oleh Unsur Muspika Grogol, Tokoh Masyarakat dan tamu undangan.
Dalam pertemuan ini, Srihono yang semula menjabat Pj Kepala Desa Gedangan mengatakan bahwa pertemuan ini digelar secara mendadak, karena ini mendapat perintah dari pemerintah daerah untuk segera mengelar rapat penyerapan aspirasi usulan Pj Kades.
Selain itu, dirinya juga menyampaikan permohonan untuk mundur dari jabatan Pj Kepala Desa Gedangan.
“Kalau pun saya diusulkan untuk menjabat Pj Kades Gedangan, saya secara pribadi sudah komitmen menyatakan untuk mengundurkan diri, ” ucap Srihono.
Sementara itu, Bagas Windaryanto selaku Camat Grogol yang turut hadir menyampaikan bahwa dirinya mendapat perintah dari pemerintah kabupaten untuk segera mengelar rapat untuk menyerap aspirasi usulan pengganti Pj Kades Gedangan yang akan mengundurkan diri.
“Silahkan kepada para undangan sebagai wakil warga untuk memberikan usulan pengganti Pj Kades, nanti kami jadikan bahan pertimbangan kami kepada Bupati Sukoharjo,” ucap Bagas.
Pihaknya menambahkan, secara syarat normatif, PNS Guru dapat diusulkan menjadi Pj Kades. Namun surat pengunduran Pj Kades belum di setujui oleh Bupati Sukoharjo sesuai Perbup No 22 Tahun 2016, Pj Kades harus PNS, ini aturan yang digunakan.
Lebih lanjut, Agus Triraharjo SE selaku tokoh masyarakat Desa Gedangan juga menyampaikan agar mempertahankan Srihono,S.Sos sebagai Pj Kades karena secara aturan bahwa sekdes tidak serta merta bisa dimutasi secara sepihak oleh Bupati ke posisi Sekdes wilayah lain.
“Jika ditarik,maka semua sekdes PNS harus masuk ke Kabupaten /Kecamatan,” tandasnya.
“Sesuai dengan yang saya pahami di Undang Undang Desa Pasal 40 bahwa Pj Kades tidak selamanya harus PNS. Setelah Pj Kades menyelesaikan masa jabatan 6 bulan, Pj Kades yang baru bisa diangkat melalui Musyawarah Desa. Mohon sikapi dengan bijaksana permasalahan ini agar tidak merugikan warga Gedangan. Kita ikuti aturan yang ada dan  hilangkan kepentingan pribadi atau kelompok, ” pungkas Agus Triraharjo.
Sementara itu, Kapolsek Grogol AKP.Sarwoko SH MH saat dikonfirmasi mengatakan dalam kegiatan tersebut adanya kehadiran Polri bersama TNI pada malam hari ini adalah netral dan tidak ada kepentingan tertentu.
“Meluruskan saja, bahwa Camat Grogol hanya melaksanakan perintah dari Bupati Sukoharjo untuk menyerap aspirasi usulan pengganti Pj.Kades Gedangan yang mengundurkan diri, mohon pengertiannya.
Kedepankan musyawarah mufakat dan saling menghormati demi Gedangan lebih baik dan kondusif,” jelas AKP Sarwoko.
Humas Polsek Grogol

Berita Terkait