Tribratanewspoldajateng.com, Batang – Kapolres Batang AKBP Juli Agung Pramono, S.H., S.I.K., M.Hum mengungkapkan, kasus pencabulan terhadap anak, terjadi karena beberapa faktor penyebab. Antara lain pengaruh digital teknology (teknologi Digital)
Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Suhadi, S.H., dan Kasubbaghumas AKP Warsito mengatakan hal itu kepada wartawan, usai gelar perkara narkoba, di Mapolres Batang, Kamis (16/3/2017).
Dikatakan, handphone sekarang rata-rata berkamera berarti bisa untuk mengkases foto atau video. Juga bisa untuk melihat atau menonton tayangan-tayangan foto. Baik yang diambil sendiri, dikirimi lewat bluetooth atau didownload dari media internet.
“Ini celakanya, konten-konten yang dilihat atau didownload adalah konten asusila yang melanggar moralitas. Dari situ keingin tahuan anak yang begitu besar, ditambah pergaulan yang salah, dan pengawasan orangtua yang tidak begitu ketat. Misal orangtua bekerja sebagi TKI di luar negeri, atau bekerja di luar provinsi, sehingga mereka bebas melihat atau membuat foto yang mengandung unsur pornografi. Dampak yang mereka tonton membuat mereka terjerumus pada tindakan asusila,” papar Kapolres.
Terkait dengan deklarasi Kabupaten Batang sebagai Kabupaten Layak anak, AKBP Juli Agung Pramono mengatakan, pihaknya tetap mengedepankan fungsi pembinaan dan penyuluhan, baik dari Sat Binmas, Sat Reserse, Sat Narkoba. Juga menggandeng garda-garda terdepan Polri, yaitu Sat Bhayangkara dalam tugas kamtibmas,.
“Kita rangkul mereka untuk setiap hari, tiada hari tanpa henti, door to door, melakukan dialogis, sambang. Melakukan penyampaian-penyampaian, hal yang terkait dengan bahaya penggunaan narkoba. Bahaya penyimpangan penggunaan teknologi yang negatif, serta berita hoax yang cenderung provokatif dan bersifat merusak dan bahaya kenakalan remaja. Kita himbau agar anak-anak melakukan hal hal yang positif demi masa depan mereka,” tandas AKBP Juli Agung Pramono.
Kapolres memaparkan kasus kriminal yang melibatkan orang dewasa maupun anak dari 2013 hingga 2017. Data yang tercatat di Sat Reskrim Polres Batang sebagai berikut, tahun 2013, terjadi 26 kasus. Tahun 2014, 17 kasus. Tahun 2015, 24 kasus. Tahun 2016, 24 kasus sedangkan 2017, hingga bulan Pebruari, sudah ada 5 kasus. Sedangkan masalah pencabulan atau persetubuhan, tahun 2013, terjadi 20 kasus. Tahun2014, terjadi 17 kasus. Tahun 2015, terjadi 23 kasus.
“Setiap tahun cenderung ada kenaikan 2,5 persen. Tahun 2016 ada sedikit penurun sebesar 1 persen. Yaitu dari 23 menjadi 21 kasus. Itu fluktuasi kasus-kasus khusus modus operandi cabul atau persetubuhan,”ungkap Kapolres.
Sedangkan data anak terkait dengan Hak Perlindungan Anak (HPH), yang mana anak sebagai pelaku, Tahun 2015, 34 orang. Tahun 2016, agak menurun menjadi 24 orang. “Semua kasus sudah terungkap dan semua kasus sudah diselesaikan,tidak ada tunggakan,” pungkas AKBP Juli Agung Pramono.