Binkam

Polri Amankan Eksekusi Rumah Kosong Bekas King Kafe dan Karaoke

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Wonosobo – Pelaksanaan eksekusi rumah dan bangunan bekas King Kafe dan Karaoke di Jalan raya Wonosobo-Banjarnegara turut desa Wonolelo, Kabupaten Wonosobo, oleh juru sita dari Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Wonosobo, Kamis (4/04/2019) pagi berjalan singkat. Eksekusi berlangsung tanpa perlawanan dari pihak tergugat.

Kabag Ops Polres Wonosobo Kompol Sutomo selaku perwira yang memimpin pengamanan pelaksanaan eksekusi tersebut mengemukakan bahwa dalam kegiatan pengamanan tersebut dibantu dari personil kodim 0707 Wonosobo, BPN dan kepala desa Wonolelo,dalam eksekusi tersebut Polri mengerahkan tiga puluh personilnya.

Sebelum berangkat ke lokasi eksekusi terlebih dahulu diberi arahan oleh Kabagops sesuai dengan SOP yang berlaku.

“Saya tekankan kembali kepada anggota yang memegang senjata api agar hati-hati dalam penggunaanya, apabila terjadi situasi kontijensi tunggu perintah dari saya, jangan bertindak sendiri tanpa adanya komando,” tegasnya.

“Dalam pelaksanaan nanti kita mengamankan jalannya eksekusi yang dilakukan oleh Panitera Pengadilan Negeri Wonosobo, timpalnya.

Panitera Pengadilan Negeri Wonosobo Tris Hariyadi sebelum melakukan penyitaan terlebih dahulu membacakan surat tugas dari ketua Pengadilan negeri Wonosobo dengan nomor W12-U281/52/KP.01/01/4/2019 kemudian dilanjutkan dengan pembacaan penetapan dari Pengadilan Negeri Wonosobo.

“Setelah saya bacakan keputusan dari Pengadilan Negeri Wonosobo, kita akan memeriksa kondisi ruangan didalam rumah ini, setelah itu kita serahkan kepada pemohon” ungkapnya.

“Karena termohon tidak hadir maka pintu akan kita buka secara paksa“ tambahnya.

Setelah selesai memeriksa seluruh isi ruangan panitera dan saksi – saksi kemudian menandatangani berita acara pemeriksaan.

Eksekusi sebidang tanah dan bangunan dengan nomor shm 1394 yang luasnya 77 m2 dengan batas sebelah utara yaitu tanah milik H.Nawir, sebelah selatan rumah milik bapak Handoko , sebelah Timur tanah milik ibu Khotijah dan sebelah barat adalah jalan raya Wonosobo-Banjarnegara.

Dalam pelaksanaan eksekusi tersebut dihadiri oleh Panitera Pengadilan Negeri Wonosobo, Polres Wonosobo, Kodim 07070 Wonosobo, BPN Wonosobo, Kepala Desa Wonolelo, pemohon dan pengacaranya sedangkan termohon tidak hadir.

Berita Terkait