Tribratanews.jateng.polri.go.id, Kota Pekalongan – Polres Pekalongan Kota mencanangkan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Komitmen pencanangan tersebut ditandai dengan penandatanganan pakta integritas dan ikrar deklarasi yang dipimpin Kapolres Pekalongan Kota AKBP Ferry Sandi Sitepu, diikuti para kapolsek, kasat, dan kabag di lingkungan Polres setempat, Selasa (26/03/2019). Pencanangan dimaksud dilakukan dalam rangka meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat melalui pelayanan yang profesional, bebas dari pungutan liar (pungli).
Acara yang digelar di Ballroom Hotel Sahid Mandarin Pekalongan tersebut, dihadiri pejabat Irbidops Irwasda Polda Jateng AKBP Wahyu Wim Hardjanto. Disaksikan Wali Kota Pekalongan M Saelany Machfudz, Dandim 0710/Pekalongan Letkol Inf Arfan Johan Wihananto, perwakilan Kejari Pekalongan, Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan, DPRD Kota Pekalongan, tokoh masyarakat dan LSM.
Kapolres Pekalongan Kota Polda Jateng AKBP Ferry Sandy Sitepu, dalam sambutannya menyatakan, deklarasi zona integritas dan penandatanganan piagam, diharapkan segenap anggota Polres berkomitemen bersama sama dengan segala aspeknya. Harapannya, pelayanan publik yang modern dan masyarakat dapat menikmati pelayanan dimaksud dengan baik.
“Kita harus ada kemauan untuk bisa berubah, baik minsed dan cultur. Mudah-mudahan, bisa dilaksanakan dengan baik,” terangnya.
Dikatakan, pelayanan dimaksud, misalnya di pelayanan Surat Ijin Mengemudi (SIM), pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), dan pelayanan lainnya.
Pada kesempatan yang sama, Irbidops Irwasda Polda Jateng, AKBP Wahyu Wim Hardjanto menyatakan, pencanangan zona integritas ini merupakan langkah awal, mulai hari ini harus semua berkomitmen.
Dijelaskan, ada enam komponen bicara zona integritas, yakni manajemen perubahan, tata laksana, penataan SDM, akuntabilitas, penguatan pengawasan, serta peningkatan pelayanan publik.
“Semua harus dibuat Standar Operasional Prosedur (SOP). Setiap pelayanan harus ada SOP, silakan masyarakat bisa memantau dan memberikan pengawasan,” ujar AKBP Wahyu.
[Humas Polres Pekalongan Kota]