Tribratanewspoldajateng.com, Sukoharjo – Bhabinkamtibmas Desa Gedongan, Polsek Baki, Polres Sukoharjo, Polda Jawa Tengah Brigadir Aris Krisbiantoro turut hadir dalam pembinaan Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) bertempat di Balai Desa Ngrombo, Kamis (16/03/2017)
Brigadir Aris Krisbiantoro mengatakan dengan pembinaan Kadarkum oleh team dari Sukoharjo ini dengan harapan masayarakat mengerti dan paham akan hukum sehingga dikalangan masyarakat tercipta tertib hukum sehingga situasi Kamtibmas serta tindak pidana dapat diminimalis bahkan dapat ditekan.
Dalam acara tersebut, turut hadir dalam kegiatan ini Sat Binmas Polres Sukoharjo yang diwakili Iptu Suparno, SH, Bagian Hukum Setda Sukoharjo, Retno Widyowati, SH, Pengadilan Negeri Sukoharjo diwakili Bogi Agus Susanto, SH, MH, Kejaksaan Negeri Sukoharjo diwakili Zainal Arifin, SH, Sekcam Baki Roni Wicaksono, Ssos, Kades Ngrombo Suparno dan peserta kadarkum 22 orang.
Kadarkum (Keluarga Sadar Hukum) ini, pemateri menyampaikan UU No 23 tahun 2002 yo UU No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak oleh Iptu Suparno.SH, UU No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika oleh Agus Susanto, SH, MH dari Pengadilan negeri Sukoharjo dan UU No 11 tahun 2008, yo UU No 19 tahun 2016, Informasi Transaksi Elektronik (ITE) oleh Zainal Arifin, SH dari Kejaksaan Negeri Sukoharjo.
Kapolsek Baki AKP poniman, SH, saat dikantornya mejelaskan, dengan selalu hadirnya para Bhabinkamtibmas di desa binaannya maka akan selalu mendapat informasi, mengingat Bhabinkamtibmas merupakan ujung tombak Polri dilapangan, sehingga perkembangan situasi yang ada di desa segera diketahui dan ditindak lanjuti. Dengan pembinaan hukum dari Team Sukoharjo ini masyarakat akan lebih sadar terhadap hukum, pungkasnya
(Humas Polsek Baki, Polres Sukoharjo)