Reskrim

Tak Berangkatkan Haji, Dyah Ditangkap Satreskrim Polres Purworejo

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Purworejo – Diyah susilowati binti roewiyo (56) warga Pangenrejo Kabupaten Purworejo harus berurusan dengan Satreskrim Polres Purworejo disebabkan telah menipu 38 orang.

Pelaku menawarkan kepada ke 38 orang pada tahun 2013 akan diberangkatkan haji pada tahun 2018 dengan menyerahkan uang sebesar masing – masing Rp. 60.000.000,- Setelah uang disetorkan sampai batas waktu yang ditunggu pemberangkatan haji tahun 2018 pelaku tidak memberangkatkan haji ke 37 orang tersebut.

Sewaktu diilakukan klarifikasi terhadap biro haji yang ditunjuk oleh tersangka ternyata belum ada dana yang disetorkan oleh tersangka yang sudah diterima dari korban kepada biro pemberangkatan haji AL BALAD AL AMIN.

Saat ini Pelaku sedang kita dalami dalam pemeriksaan di Satreskrim Polres Purworejo Kata Kapolres Purworejo AKBP Indra Kurniawan tadi dalam konferensi Pres tadi, Rabu (7/3).

Dari tangan pelaku kita melakukan penyitaan barang bukti berupa1 buah buku tabungan BRI An. Dyah Susilowati norek 00780108237501, 1 bendel printout transaksi dari tahun 2013 sampai tahun 2019 norek 00780108237501 dan 4 lembar kwitansi bukti transaksi setoran uang tunai dari korban kepada tersangka.

Pelaku disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan atau penipuan dengan ancaman hukuman 4 (empat) tahun penjara Pungkas kapolres Purworejo.

Berita Terkait