Reskrim

Nyabuli Bunga, 5 Remaja Ini Mendekam di Rutan Polres Purworejo

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Purworejo – 5 pemuda sebut saja TP (15) warga Semagung Bagelen, SR (22) warga Cangkrep Lor, DA (18) warga Semagung, AR (25) warga pacekelan dan SS (15) warga cengkrep Lor mencabuli bunga (15) warga banyuurip Purworejo, Rabu (13/02/2019) di Desa Jenar Wetan Kec Purwodadi Kabupaten Purworejo.

Perkara ini terungkap ketika ada laporan dari masyarakat tentang tindak pidana pencabulan , “Setelah dilakukan penyelidikan kita berhasil mengidentifikasi 5 pelaku, Kata Kapolres Purworejo AKBP Indra Kurniawan melalui Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP R. Haryo Seto Liestyawan saat konferensi pers.

Berawal dari salah satu pelaku menjemput korban di sekolahannya kemudian korban di cekoki menuman keras, dalam setengan mabuk korban dilakukan penjabulan secara bergantian oleh kelima pelaku, tambah Kasat Reskrim.

Pelaku masing-masing ditangkap dirumahnya dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan atas perkara yang disangkakannya,”Atas perbuatan ke 5 pelaku disangkakan melanggar pasal 82 (1) UURI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pennganti undang-unagn nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI n0 23 tahun 2002 dengan ancaman minimal 5 tahun dan maximal 15 tahun” pungkas Kasat Reskrim.

Berita Terkait