Narkoba

Edarkan Tembakau Gorila, Seorang Pemuda Ditangkap Polres Magelang

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Magelang – Jajaran Satnarkoba Polres Magelang, Polda Jateng, berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba jenis tembakau gorila yakni Egal Nur Haqiqi (22) warga Desa Jumoyo, Kecamatan Salam, Magelang. Buruh srabutan tersebut ditangkap dirumahnya lengkap dengan barang bukti 30,70 gram tembakau gorila dan dua butir pil Alprasolam.

Kapolres magelang, AKBP Yudianto Adhi Nugroho, mengungkapkan tersangka Egal ditangkap dirumahnya pada hari Kamis (21/2), setelah adanya informasi dari masyarakat.

“Hasil dari penggeledahan petugas, tersangka Egal terbukti menguasai 1 paket temabkau gorila seberat 18,70 gram dan 4 paket tembakau gorila lainya seberat 12,08 gram, siap edar”, ungkapnya di Mapolres Magelang, dalam siaran pers kepada awak media massa, Senin (25/2).

Selain menguasai beberapa paket tembakau gorila tersangka Egal juga menguasai dua butir pil Alprasolam 1 mg.

“Selain pengedar tersangka ini juga sebagai pemakai. Kemudian dua pil Alprasolam menurut pengakuan tersangka hanya dikunsumsi sendiri untuk menambah percaya diri”, terangnya.

Tersangka Egal mengaku sudah empat bulan sebagai pengedar dengan sasaran sebatas kepada teman yang menginginkan. Sedangkan barang bukti tembakau Gorila dan pil Alprasolam dipesan melalui online dengan jaringan terputus.

“Semua barang saya pesan secara online, setelah mentransfer uang barang dikirim oleh seseorang dengan meletakan di tempat yang kita sepakati. Saya belum pernah ketemu dengan penjual maupun pengirim”, akunya.

Tersangka melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 62 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika.

“Tersangka terancam pidana penjara maksimal 12 tahun, denda paling banyak Rp. 8 miliar,” tegas Kasubaghumas Polres Magelang AKP Tugimin.

Berita Terkait