tribratanews.jateng.polri.go.id/, sragen – Peristiwa penembakan dilakukan secara sengaja oleh anggota Brimob Polda Jatim terhadap salah seorang mahasiswa,membuat Kapolres Sragen Polda Jateng AKBP Cahyo Widiarso Gerah , Rabu (15/03/2017).
Kapolres melalui Wakapolres Sragen Kompol Danu Pamungkas Totok, menggelar pemeriksaan secara dadakan yang dilakukan oleh Kepala Seksi Provos dan Paminal (Kasie Propam) Iptu Ali Ma’mun terhadap seluruh anggotanya yang meminjam pakai senjata dinas baik yang berpakaian dinas Satuan Sabhara, Satuan lalu lintas serta anggota operasional Intel dan Reskrim sejumlah 168 personil.
Kapolres dalam imbauannya melalui Wakapolres menerangkan bahwa pemeriksaan senjata yang di gelar secara dadakan ini, selain untuk mengetahui batas waktu perijinan keterkaitan dengan surat senjata dan pemeriksaan test psycologi oleh masing masing pemegang senjata api, juga untuk mengetahui keberadaan senjata yang di percayakan kepada masing masing anggota baik kondisi ataupun perawatan senjata , dan bilamana di ketahui ada personil pemegang senjata api yang telah habis masa berlaku, maka senjata api akan langsung kami tarik dan kami lakukan pemberlakuan test ulang terhadap pemegang , untuk mengetahui tingkat emosional si pemegang hingga tidak terjadi peristiwa seperti halnya di Polres lain baru baru ini,” terang Kompol Danu dalam keterangan pers nya.
Sedangkan Iptu Ali dalam arahan paginya menghimbau kepada seluruh peserta apel bahwa dalam rangka meningkatkan pengawasan kami akan mengadakan pemeriksaan senjata api, terkhusus kepada seluruh anggota yang memegang senjata api, agar kalian mengerti standart operasional Polri (SOP) dalam penggunaan senjata api.
Lebih dalam Iptu Ali menerangkan , “ Senjata api di gunakan bukan untuk membunuh, namun hanya untuk melumpuhkan pada pelaku kejahatan yang mana pelaku kejahatan tersebut telah di tegur, atau di peringatkan petugas di lapangan, namun tidak mengindahkan atau melarikan diri, sehingga perlu di lumpuhkan oleh petugas, itupun bukan mengenai anggota badan, namun pada kaki dimaksudkan agar pelaku tidak bisa lagi melarikan diri “
“ Bahwa pelaku di lakukan peringatan dengan senjata api bilamana ia sudah membahayakan diri petugas. Namun perlu diingat , sebagaimana SOP yang ada, sebelum menggunakan senjata api, kita diwajibkan membela diri dengan semisal menggunakan teguran, imbauan atau bilamana pada tingkatan yang lebih membahayakan , bisa dengan tangan terbuka hingga penggunaan beladiri Polri, jadi bukan langsung menggunakan senjata api , di akhir arahannya Iptu Ali menegaskan bila penggunaan senjata api hanya digunakan bilamana pelaku kejahatan tersebut sudah membahayakan masyarakat saat petugas melakukan kedinasannya.
(Tatik – Humas Polres Sragen)