Reskrim

Tersangka Kasus Pengeroyokan di Gombong, Tiga Orang Ditangkap Polisi

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Kebumen – Tiga orang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pengeroyokan Andi Teguh Pamungkas (23) warga Desa Panjangsari, Kecamatan Gombong kebumen.

Pengeroyokan yang terjadi pada hari Sabtu (12/01) malam, di Gang Gombong, Gombong Kebumen, berbuntut 3 warga Kuwarasan dicokok polisi dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tiga tersangka yang ditangkap Polsek Gombong adalah Ramidi (39), Jeri Bayu (21) dan Arif (23) ketiganya adalah warga Kecamatan Kuwarasan.

“Ketiganya kita tangkap dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Andi. Mereka diduga telah melakukan pengeroyokan terhadap Andi,” jelas Kapolres Kebumen AKBP Robertho Pardede melalui Kasubbag Humas Polres Kebumen AKP Suparno saat dikonfirmasi, Senin (14/01) siang.

Selanjutnya AKP Suparno menegaskan, kasus pengeroyokan itu bukan persoalan antar LSM atau Ormas. Pengeroyokan itu karena dendam lama tersangka Ramidi yang pernah dipukul menggunakan shockbreaker oleh Feri sekitar 6 bulan yang lalu sebelum Lebaran 2018.

Oleh para tersangka, Feri dicari di Gang Gombong. Namun pada saat itu yang ditemukan bukan Feri, melainkan Andi Teguh Pamungkas.

Para tersangka ini mungkin kesal, dan melampiaskan kepada korban yang berbeda di lokasi.

“Mungkin karena dendam yang lama itu, akhirnya terjadilah pengeroyokan terhadap Andi. Feri ini kan sering berada di Gang Gombong,” lanjut AKP Suparno.

Tersangka Ramidi (39) kebetulan dikenal sebagai simpatisan salah satu LSM atau Ormas di Kebumen.

Namun AKP Suparno kembali menegaskan persoalan itu bukan bentrok antara LSM atau Ormas. Permasalahan tersebut dipicu oleh dendam pribadi seperti yang telah diberitakan oleh salah satu Media di Kebumen.

Selanjutnya AKP Suparno menambahkan, dimungkinkan masih ada tersangka lain dalam kasus ini. Beberapa daftar nama telah dikantongi Polres Kebumen terkait kasus pengeroyokan itu.

(Humas/Polres Kebumen)

Berita Terkait