Tribratanews.jateng.polri.go.id, Purbalingga – Polsek Kemangkon, Polres Pubalingga mengamankan pelaku penganiayaan yang terjadi di sebuah kebun pisang wilayaj Desa Majatengah, Kecamatan Kemangkon, Purbalingga. Pelaku berikut barang buktinya berhasil diamankan petugas, setelah pelaku menyerahkan diri ke Polsek Kemangkon, Selasa (8/1/2019).
Kapolsek Kemangkon AKP Purwoko Sukirno, mengatakan bahwa tersangka yang diamankan adalah BD (64) warga Desa Majatengah RT 21 RW 8, Kecamatan Kemangkon, Purbalingga. Sedangkan korban adalah Nasim alias Nasrudin (71) purnawirawan PNS, warga desa yang sama dengan pelaku.
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, peristiwa penganiayaan terjadi pada Selasa (8/1/2019) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, korban yang sedang menanam pohon pisang di kebun, didatangi tersangka.
Tersangka sempat menanyakan uang pembayaran tanah milik istri tersangka yang belum dibayar seluruhnya. Namun tiba-tiba tersangka langsung memukul leher korban dengan senjata tajam jenis kudi.
“Usai membacok korban, tersangka kemudian pulang dan menyerahkan diri ke Polsek Kemangkon. Sedangkan korban yang menderita luka ditolong warga dan dibawa ke rumah sakit,” jelas kapolsek.
Kapolsek menambahkan, korban mengalami luka robek pada leher sebelah kanan dan harus mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit Emanuel Klampok, Banjarnegara. Sedangkan tersangka sudah diamankan berikut barang buktinya.
“Saat ini tersangka sudah diamankan dan masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Polres Purbalingga. Kepadanya kita kenakan pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan dengan Pemberatan,” pungkas Kapolsek.
(Humas Polres Purbalingga)