Binkam

Polres Batang Musnahkan 7.505 Botol Miras

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Batang – Polres Batang memusnahkan minuman keras (miras) berbagai merek dihalaman Mapolres, Kamis (21/12/18). Ribuan miras yang dimusnahkan tersebut merupakan barang sitaan hasil Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan dengan sasaran Penyakit masyarakat (Pekat) tahun 2018 sebanyak 7.505 botol miras.

Pemusnahan barang terlarang itu dilakukan dengan cara menggunakan alat berat. Miras tersebut dipecahkan dan dilindas hingga hancur. Pemusnahan miras itu disaksikan pejabat Pemkab, ulama dan masyarakat.

Kapolres Batang AKBP Edi S Sinulinga mengatakan, pemusnahan barang sitaan atau barang bukti tersebut hasil dari pelaksanaan operasi pekat. Selama operasi itu, petugas berhasil menyita miras berbagai merek dengan jenis kemasan botol.

“Ini berkat kerjasama kita dengan masyarakat yang memberikan informasi keberadaan penjual miras, karena miras sangat berbahaya bagi generasi penerus. Maka dari itu, kita akan terus melaksanakan kegiatan razia terutama miras,” kata Kapolres.
Oleh karena itu, Ia minta dukungan dari para tokoh agama dan tokoh masyarakat dalam memberantas peredaran miras.

“Kami berharap peran serta semua komponen masyarakat dalam pemberantasan miras guna menciptakan kondusivitas kamtibmas jelang libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2019 di Kabupaten Batang,” pintanya.

Adapun sebanyak 7.505 botol minuman minuman keras dan berbagai jenis merek, terdiri atas 991 AO botol besar, 147 AO botol kecil, anggur merah 3 botol besar, anggur merah botol kecil 20 botol, 575 ciu botol mineral besar, 5.661 ciu botol mineral kecil, 21 botol vodka, 10 botol cornelis, 18 botol iceland, 36 botol congyang, 2 botol prost, 16 botol newport, 3 botol bir Putih, dan 2 botol arak.

Berita Terkait