BinkamBinmas

Tak Perlu ke Kantor Polisi, Kini Masyarakat Kota Magelang Bisa Laporan Via eLangkota

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Kota Magelang – Polres Magelang Kota Polda Jawa Tengah melaksanakan sosialisasi aplikasi eLangkota (Elektronik Layanan Masyarakat Magelang Kota) kepada masyarakat di Lapangan Rindam IV/Diponegoro Kota Magelang, Minggu (9/12).

Aplikasi ini dapat digunakan menggunakan smartphone berbasis android yang diunduh melalui Play Store untuk melayani berbagai layanan Kepolisian.

“eLangkota ini adalah aplikasi yang dibuat untuk mempermudah pelayanan Polres Magelang Kota kepada masyarakat dalam bentuk penerimaan dan penanganan awal laporan atau pengaduan, pelayanan bantuan atau pertolongan kepolisian secara online,” ujar Kapolres Magelang Kota, AKBP Kristanto Yoga Dharmawan.

Adapun layanan kepolisian yang bisa didapatkan masyarakat melalui aplikasi baru ini di antaranya mulai dari laporan polisi, laporan kehilangan, permohonan SIM, SKCK, izin keramaian, izin menyampaikan pendapat, pengaduan Propam dan laporan data orang hilang.

“Masyarakat cukup menggunakan aplikasi ini untuk membuat laporan polisi, laporan kehilangan, permohonan SIM, Permohonan SKCK, sampai dengan izin keramaian dan banyak lagi fitur lainnya,” katanya.

Acara sosialisasi yang digelar bersamaan dengan Car Free Day (CFD) ini, Polres Magelang Kota juga turut memberikan pengobatan gratis bagi masyarakat.

Berita Terkait