Tribratanewspoldajateng.com, Kota Pekalongan – Seorang pelaku penyalahgunaan narkotika golongan Isnadi jenis shabu I (42) warga Rt 1 Rw 4 Kelurahan Bendankergon Kecamatan Pekalongan Barat ditangkap personil Sat Narkoba Polres Pekalongan Kota. Rabu (8/3).
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Enriko Sugiharto Silalahi melalui Kasat Narkoba AKP Junaedi mengatakan, Isnadi (42) ditangkap saat pelaku sedang bermain billiard di Billiard Gajahmada Jalan Gajahmada Kota Pekalongan.
“Petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku yang merupakan target operasi Sat Narkoba Polres Pekalongan Kota sedang bermain billard dengan adanya info tersebut, petugas melakukan peyelidikan dan didapati benar pelaku ada di tempat tersebut dan langsung dilakukan penangkapan serta penggeledahan,” ujar AKP Junaedi.
Dari hasil penggeledahan, petugas mendapati dua paket shabu berat 1.71 gr beserta alat hisapnya yang disimpan di dalam jok motor pelaku.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku dan barang bukti berupa dua paket shabu berat 1.71 gr, alat hisap shabu, Satu buah handphone serta sepeda motor milik pelaku dibawa ke Polres Pekalongan Kota guna dilakukan penyelidikan,” tutupnya.
[Humas Polres Pekalongan Kota Polda Jawa Tengah]