Reskrim

Wanita Sedang Hamil 8 Bulan Korban Pembunuh di Magelang

Tribratanewspoldajateng.com, Mungkid – Sumiyati binti Nasrun (40th ) Petani,warga Dusun Jetis, Rt. 02/ Rw. 02, Desa Umbulsari, Kecamatan Windusari, Magelang, janda anak satu yang sedang hamil 8 bulan di bunuh oleah pacarnya dan jenazahnya dikubur di lahan milik warga Dusun Muneng, Desa Muneng Warang Pakis Magelang.

Tersangka  Ahmad Fauzi ( 51th )  Petani, warga Dusun Jetis, Rt. 02/ Rw. 02, Desa Umbulsari, Kecamatan Windusari, Kabupaten, Magelang, ditangkap di rumahnya (6/3) setelah pergi selama 10 bulan, Sekitar  pukul 05.30 Wib anggota unit Reskrim Polsek Windusari menerima informasi bahwa Pelaku yang telah membawa pergi Korban sedang berada di rumahnya dan rumah pelaku sudah di kepung oleh warga, mendapati hal tersebut selanjutnya anggota unit Reskrim Polsek Windusari mengamankan pelaku dari rumahnya untuk di bawa ke Polres Magelang untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan, dan dalam perjalanan menuju Polres Magelang Pelaku di tanya tentang keberadaan Korban dan pelaku menerangkan bahwa Korban telah di bunuh.

Kemudian Tim Resmob menindaklanjuti kebenaran informasi tersebut dengan mencari keberadaan tempat korban di kubur dan ternyata benar bahwa di areal kebun Dusun Muneng, Desa Muneng, Pakis diduga kuburan Korban di temukan tulang belulang manusia, selanjutnya Tim Resmob melakukan pengembangan untuk mencari Barang bukti yang di gunakan Pelaku melakukan pembunuhan dan berkordinasi dengan unit reskrim polsek pakis untuk penanganan perkara.

Dari pengakukan AF ia melakukan pembunuhan sekitar bulan juni pukul. 05.30 wib, dengan memukul kepala korban beberapa kali menggunakan batu dan setelah meninggal jazad korban di kubur di kebun milik warga di daerah Muneng, Pakis.

Kapolres Magelang Ajun Komisaris Besar Polisi Hindarsono,SH,SIK, M.Hum,menerangkan bahwa Tim Opsnal Reskrim Polres Magelang  dan Unit Reskrim Polsek Windusari  telah berhasil menangkap tersangka pembunuhan berinisial AF terhadap wanita bernama Sumiyati yang terjadi kurang lebih 10 bulan yang lalu di Daerah Pakis Magelang.

Penangkapan tersebut adalah dari hasil penyelidikan dan pengakuan tersangka AF yang kini masih dalam rangka penyidikan sat Reskrim dan hari ini (8/3) sedang dilakukan bongkar mayat korban oleh Tim Forensik Polda Jateng dan Polres Magelang di Muneng Warangan Pakis Magelang.

” Kasus ini masih dalam proses pengembangan terkait motif pembunuhan, dan saat ini sedang dalam proses otopsi dan untuk hasilnya masih menunggu,” terang Kapolres Magelang AKBP Hindarsono.

Dari pengakukan AF,  ia melakukan pembunuhan sekitar bulan juni 2016, pukul. 05.30 wib, dengan memukul kepala korban beberapa kali menggunakan batu dan setelah meninggal jazad korban di kubur di kebon milik warga di daerah Muneng, Pakis.

Alasan ia melakukan pembunuhan ini karena dimintai pertanggung jawaban atas kehamilan Korban yang sudah menginjak usia 8 bulan, sedangkan Pelaku dan Korban sendiri masih ada hubungan Keluarga, sehingga dengan alasan mengajak pergi beli pakaian korban di bunuh dengan cara di pukul beberapa kali menggunakan batu, dan selanjutya dikubur di Kebun milik salah satu warga di Muneng, Pakis. katanya.

Kasubbag Humas Polres Magelang AKP Santoso menambahkan bahwa untuk penangan perkara ini tersangka dan barang bukti berupa Cangkul, Batu dan Pakaian yang di pakai korban telah diamankan di polres magelang guna penyidikan lebih lanjut, tersangka di ancam dengan Pasal 340 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) berbunyi “Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.”

Penulis : Wahyu Humas Res Magelang.

Berita Terkait